iklan DIPERSOALKAN : Bakri Pajawa dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. 
Panwalu Kota Jambi mempersoalkan pencoretan Bakri sebagai Caleg Demokrat
untuk DPRD Kota Jambi.
DIPERSOALKAN : Bakri Pajawa dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. Panwalu Kota Jambi mempersoalkan pencoretan Bakri sebagai Caleg Demokrat untuk DPRD Kota Jambi.
Panwaslu Kota Jambi mempersoalkan masalah pencoretan Bakri Pajawa sebagai salah satu Caleg Demokrat untuk DPRD Kota Jambi.

Ketua Panwaslu Kota Jambi, Maroli mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan agar KPU melakukan peninjauan kembali terkait pencoretan tersebut.

“Secara administrasi persyaratan yang dimasukan Bakri Pajawa sudah benar. Kami sudah melayangkan surat ke KPU agar melakukan peninjauan kembali putusannya,” katanya.

Ditambahkan Maroli, hasil verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya menyatakan, semua berkas terutama keabsahan ijazah Bakri Pajawa bisa dipertanggungjawabkan.

“Hasil faktual kami kepada lembaga yang mengeluarkan ijazah, menyatakan semua ijazahnya benar. Soal indikasi tidak prosedural terhadap ijazah Bakri,itu ada lembaga yang menanganinya. Inikan juga sudah dilaporkan ke Polda, kalau ada yang dicurigai seharusnya KPU juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tambahnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Jambi saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat dari Panwaslu tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPC Demokrat, AS Budianto termasuk Panwaslu kemarin (19/8).

“Pada prinsipnya partai sudah mengajukan calon pengganti, proses ini nantikan berjalan setelah kita menetapkan DCT ada ruang untuk partai mengajukan sengketa Pemilu, bagi yang mengajukan gugatan silahkan,” ujarnya.

Namun berdasarkan hasil kajian, hasil faktualisasi berkas Bakri Pajawa dinyatakan TMS. “Karena masalah administrasi dokumen terkait yang dilaporkan masyarakat, hasil faktualisasinya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Disinggung soal langkah berikutnya, menurut Ratna nanti dibuka ruang untuk sengketa Pemilu dan bisa diajukan oleh partai.

“Kalau memang partai keberatan silahkan mengajukan sengketa Pemilu. Saya juga tidak mengerti kenapa Panwaslu merekomendasikan untuk memasukkan Bakri Pajawa, ini tidak pada ranahnya dan juga tidak pada tahapannya. Panwaslu juga tidak bisa mengajukan sengketa Pemilu,” jelasnya.

“Jika partai keberatan seharusnya jangan ajukan pengganti, tapi buktinya partai tidak keberatan. Kita juga sudah konsultasi dengan Bawaslu apakah yang bersangkutan bisa atau tidak dinyatakan TMS,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Kota Jambi, AS Budianto menyebutkan, pihaknya menerima undangan dari KPU untuk klarifikasi masalah Bakri Pajawa. “Ini terkait adanya rekomendasi dari Panwaslu agar KPU meninjau kembali keputusannya,” sebutnya.

Namun menurut Budianto, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KLU untuk mengambil keputusan apakah tetap dicoret atau dimasukkan kembali Bakri Pajawa ke DCS.

“Silahkan KPU mengambil keputusan, kalau memang diganti sudah kita ajukan penggantinya, Abu Bakar. Tapi kalau memang Bakri Pajawa dinyatakan memenuhi syarat juga tidak masalah, kita serahkan sepenuhnya,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images