iklan Bupati Batanghari, Abdulah Fattah (mengenakan baju koko putih dan peci hitam), saat menaiki mobilnya usai sidang.
Bupati Batanghari, Abdulah Fattah (mengenakan baju koko putih dan peci hitam), saat menaiki mobilnya usai sidang.
Bupati Batanghari, Abdulah Fattah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Jambi, Selasa (20/08). Fattah didakwa memperkaya Hengki Samuel Daud,  Direktur PT Istana Sarana Raya dalam proyek pengadaan mobil Damkar 2004.

Dalam dakwaan JPU, bupati yang masih aktif ini dianggap mengetahui proses pembelian mobil Damkar Batanghari. Anggaran untuk pembeliannya menyusul belakangan, sehingga merugikan negara sekitar Rp 651 juta.

Sidang berlangsung tenang.  Tiap pengunjung yang akan masuk untuk melihat  persidangan   diperiksa oleh detektor Jaksa dari Kejari Muarabulian. Sidang akhirnya menyatakan, JPU akan mendatangkan 4 saksi pada 27 Agustus 2013 nanti dan dari pihak terdakwa juga akan mendatang dua saksi meringankan.

Pantauan jambiupdate.com, Abdullah Fattah hadir mengenakan baju koko putih dan peci hitam. Sidang berlangsung sekitar 2 jam mulai pukul 09.30 WIB. Keluar dari ruang sidang, Fattah dikawal ketat menuju mobilnya.

Sidang kasus dugaan korupsi ini diwarnai aksi membacakan salawat nabi yang dilakukan masa pendukung Fattah. Saat sidang berlangsung, ribuan masa pendukung Fattah memadati Kejari Jambi sambil membacakan salawat nabi.

Kapolresta Jambi, Kombes Kristono, megatakan untuk pengamanan persidangan pihaknya dibantu Polda dan Polres Batanghari  dengan mengerahkan sekitar  512 personel.(*)

Reporter  : Aldi Siregar
Redaktur  : Joni Yanto

Berita Terkait



add images