iklan
Peserta kampanye dilarang membawa anak-anak di bawah umur saat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci yang dimulai Jumat (23/08) ini.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota KPU Kerinci, Sulaiman kepada harian ini kemarin (20/08). “Peserta kampanye harus mengikuti aturan yang telah ditentukan, saat kampanye dilarang membawa anak-anak, senjata tajam dan dilarang menggunakan fasilitas negara serta hal-hal yang dilarang lainnya,” tegasnya.

Juga pemasangan alat peraga kampanye yakni, baliho dan spanduk, sesuai dengan aturannya paling jauh sekitar 50 meter dari lokasi kampanye.

“Tapi kalau ada fasilitas umum di sekitar lokasi kampanye seperti rumah ibadah, kantor pemerintah dan lainnya juga dilarang. Walaupun jaraknya tidak sampai 50 meter,” ujarnya.

Sedangkan untuk zona kampanye, sudah ditetapkan menjadi dua zona. Zona satu meliputi daerah Gunung Raya, Batang Merangin, Keliling Danau, Danau Kerinci dan Sitinjau Laut. Sedangkan zona dua terdiri dari daerah Air Hangat Timur, Depati VII, Air Hangat, Air Hangat Barat, Siulak, Siulak Mukai, Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh.

“Dalam sehari dua pasangan calon melakukan kampanye akbar di zona yang berbeda. Jadwal kampanye sudah ditetapkan saat rapat bersama dengan tim pasangan calon dan stakeholder terkait,” katanya.

Tahapan lainnya, hari ini akan dilakukan sosialisasi pencoblosan dan deklarasi dan penandatanganan ikrar siap menang dan siap kalah di Gedung Nasional. Kemudian besok (22/08) dilakukan penyampaian visi dan misi pasangan calon di Gedung DPRD Kerinci.

“Saat penyampaian visi misi di gedung dewan, masa pendukung yang boleh masuk ke ruangan kita batasi. Mungkin sekitar lima orang saja dari tim sukses, karena keterbatasan ruangan,” tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images