Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp 2,5 M dengan tersangka Kutnia atas laporan Wira Budi terus berlanjut.
“Apa pun yang saya katakan, saya tidak pernah berbohong, malahan saya yang merasa dibohongi,” tegas Kurnia.
Dalam memberikan keterangannya, terdakwa mengaku Wira Budi terus merayunya untuk memberikan cek tersebut. Awalnya, Wira Budi meminta cek tersebut sebagai bantuan karena rumahnya didatangi depcolector. Namun, terdakwa tidak mau memberikannya. Kemudian, Wira Budi terus mendesak Kurnia untuk memberikan cek tersebut dengan janji akan mengembalikan sertifikat ke Yopi, suami terdakwa.
Diberikan cek tersebut kepada Wira dengan harapan sertifikat dapat dikembalikan. Namun, Wira tidak memenuhi janji untuk mengembalikan sertifikat ke Yopi. Setelah itu Wira tidak dapat dihubungi dan tidak dapat ditemukan di rumahnya. Oleh karena itu, Kurnia memblokir cek yang telah ia berikan ke Wira.
Terdakwa mengaku saat memberikan cek tersebut, ia sempat mengancam Wira. Terdakwa mengatakan, “Saya ancam dia, kalau cek yang saya berikan disalahgunakan, akan segera saya blokir”. Terdakwa juga mengatakan bahwa Wira tau saat cek itu sudah diblokir.
Terdakwa mengaku berteman dengan Wira, untuk itu ia sering berkomunikasi dengan Wira. Terdakwa juga mengaku dirinya meminta Wira mentransfer uang.
“Saya memintanya mentransfer uang, karena saya tau dia yang pegang sertifikat untuk dijual,” ujar terdakwa.
Terdakwa mengaku, dirinya tidak mengetahui perihal sertifikat. Namun, terdakwa yakin uang yang Wira transfer merupakan hasil dari penjualan sertifikat.
“Urusan sertifikat, bukan urusan saya,” jelas terdakwa.
Untuk diketahui, sertifikat yag dimaksud adalah sertifikat Sapto, wakil dari suami terdakwa, saat mencalonkan diri sebagai bupati Tebo.
Sapto memberikan 12 sertifikat kepada Yopi untuk biaya operasional pilkada. Kemudian, Yopi meminta bantuan Wira Budi untuk menjualnya.
Untuk itu, terdakwa yang saat itu merupakan calon istri Yopi, ditunjuk Yopi sebagai operasional keuangan meminta Wira mentransfer uang hasil penjualan sertifikat.
Total uang yang Wira transfer ke rekening terdakwa senilai RP 2,5 M. namun, terdakwa mentransfernya secara bertahap.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Mahfudin selaku hakim ketua, mengakhiri persidangan. “Sidang kita lanjutkan, Senin (02/09) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar hakim Mahfudin.
sumber: jambi ekspres