iklan PROSESI: Proses Ijab kabul dalam pernikahan antara SAD, Malenggang bin Apung dan Siti Aak Kholifah binti Sekjang.
PROSESI: Proses Ijab kabul dalam pernikahan antara SAD, Malenggang bin Apung dan Siti Aak Kholifah binti Sekjang.
MUARATEBO, Suku Anak Dalam (SAD) untuk pertama kalinya menikah secara Islam. Mereka merupakan SAD yang berada di Kabupaten Tebo. Keduanya adalah Malenggang bin Apung dan Siti Aak Kholifah binti Sek'jang, warga  Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.

Pernikahan yang pertama kali dilakukan oleh warga SAD secara Islam ini tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tebo, Camat Tengah Ilir, Kepala Desa Muara Kilis, Ketua MUI, Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Selain itu, juga ada ratusan warga SAD Desa Muara Kilis. Pernikahan ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Tengah Ilir

Firdaus, salah satu pendamping warga SAD Desa Muara Kilis dari Perkumpulan Pelita Kita (PETA) mengatakan, sebelumnya mereka (warga SAD, red) sudah melaksanakan pernikahan secara adat SAD. Hari ini, mereka ingin melaksanakan pernikahan secara sah dan tercatat di pemerintah.

“Ini yang pertama kalinya warga SAD Kecataman Muara Kilis melaksanakan pernikahan secara resmi. Sekarang mereka sudah memiliki buku nikah otomatis pernikahan mereka sudah sah secara nasional,” kata Firdaus kepada media ini, Selasa (20/8) kemarin.

Kepala KUA Kecatan Tengah Ilir, Abdullah, S.Ag M Pd I kepada harian ini mengakui, pernikahan  Malenggang bin Apung dengan Siti Aak kholifah binti Sek'jang dilaksanakan sekitar jam 11.00 WIB kemarin, berlangsung dengan lancar dan sukses.

Pada pernikahan kemarin, wali Siti Aak Kholifah diwakili oleh wali hakim dengan surat kuasa berbentuk simpul tali dengan dua ikatan yang artinya, ikatan pertama adalah persetujuan dari pihak keluarga dan ikatan kedua adalah persetujuan dari kakak laki-kalinya.

“Malenggang menikahi Siti Aak Kholifah dengan mas kawin uang sebesar Rp 100 ribu dibayar tunai dengan saksi Camat Tengah Ilir dan Perwakilan dari Kemenag,” terang Kepala KUA Tengah Ilir.

Diterangkannya juga, sebelumnya dua warga SAD yang menikah tersebut sudah masuk islam dengan disaksikan oleh ketua MUI dan Ketua. Menurut Kepala KUA, proses pernikahan ini adalah hal yang sangat bersejarah. Pasalnya, baru pertama kali warga SAD di Kecamatan Tengah Ilir melaksanakan pernikahan secara Islam dan tercatat secara nasional.

Begitu juga dengan animo warga SAD yang lain, mereka sangat antusias menghantar hingga menyaksikan acara pernikahan yang sangat sakral tersebut. “Mundah-mudahan pernikahan hari  ini diikuti oleh warga SAD yang lainnya,” tuturnya.

Sementara,  Apung penasehat warga SAD atau Temengung untuk wilayah Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo mengaku, ia merasa bangga atas pernikahan Malenggang bin Apung dengan Siti Aak kholifah binti Sek'jang. Pasalnya, baru pertama kali ini warganya melakukan pernihan resmi dan tercatan secara nasional. Ditambah lagi pernikahan tersbeut didukung oleh pemerintah.

“Lihat saja tadi, warga kami berduyun-duyun mengantar kedua mempelai. Saya sebagai penasehat warga SAD turut bahagia atas pernikahan ini,” ujar Apung,

Ia juga menerangkan, hampir 50 persen warganya sudah mengikuti ajaran Islam. Malenggang bin Apung kepada harian ini mengaku senang dan bahagia atas pernikahan yang baru saja dijalaninya. Ia merasa sangat bersyukur dan akan menjalankan kehidupan rumah tangganya sesuai dengan ajaran Islam.

“Saya iklas. Saya menghimbau kepada seluruh saudara sesama warga SAD yang sudah Islam, agar melakukan pernikahan seperti yang saya lakukan,” pungkas Malenggang.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images