MUARABUNGO, Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Bungo Zulfiandri (42) yang ditangkap aparat Kepolisian karena kedapatan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal ribuan liter.
Zulfiandri yang merupakan warga RT 31/09 Kelurahan Pasir Putih Bungo ini ditangkap Tim Buser Polres Bungo saat melintas di Dusun Sungai Buluh arah Bandara Bungo sekitar pukul 10.00 WIB Rabu (21/8) kemarin.
Polisi mencurigai mobil kijang biru yang dibawa pelaku, Polisi langsung menghentikan mobil tersebut, ternyata didalam mobil kijang minibus BH 1195 LM ini polisi mendapatkan puluhan gallon berisi BBM subsidi yang rencananya akan dijual pelaku ke wilayah Kuamang Kuning.
Kepada polisi, pelaku tidak bisa memperlihatkan surat-surat resmi kepemilikan ribuan liter BBM illegal tersebut, karena tidak ada surat, akhirnya pelaku bersama dengan mobil kijang yang mengangkut ribuan liter BBM ini langsung digiring ke Mapolres Bungo.
Pelaku mengaku BBM tersebut jumlahnya 35 galon yang terdiri dari 30 galon berisi bensin/premium dan 5 galon berisi solar dengan total 1136 liter. BBM illegal itu dibelinya di SPBU Pal 3 dekat Masjid Agung Bungo. “Saya membelinya sekitar pukul 02.00 WIB rabu dini hari kemarin, di SPBU Pal 3. Banyak yang mengisi galonan di SPBU tersebut, 1 galon berisi 34 liter dibeli dengan harga Rp 235 ribu untuk bensin, sedangkan solar harganya 1 galon Rp 200 ribu. Untuk setiap 1 galon, saya berikan 14.000 kepada operator SPBU,” terang pelaku kepada penyidik.
Pelaku juga mengaku sudah bergerak sebagai penjual BBM illegal ini sejak tahun 2012 lalu, dan sejak saat itu kerjaan sebagai penjual BBM illegal ini menjadi pencarian utama pelaku, PNS menjadi kerjaan sampingan.
Kapolres Bungo melalui Kasat reskrim AKP Ernis Sitinjak membenarkan penangkapan PNS Dinas Pertanian tersebut, pelaku kedapatan mengangkut BBM Subsidi dalam jumlah besar dan akan dijual kembali didaerah Kuamang Kuning Bungo.
“Dalam keterangannya pelaku sudah melakoni aksinya sebagai penjual BBM Ilegal sejak tahun 2012 dan sudah mendapatkan keuntungan yang sangat lumayan dibandingkan penghasilannya di PNS Dinas Pertanian, kini pelaku harus menjalani hari-harinya disel Mapolres Bungo karena pelaku dijerat dengan Pasal 55 Tentang UU MIgas, sementara barang bukti BBM dan mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut diamankan dimapolres Bungo,” tegas Kasat.
sumber: jambi ekspres