iklan
Sidang lanjutan kasus dugaan trafficking atau perdagangan manusia dengan terdakwa Said Mustafa, Rabu (21/8) siang tadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahfudin tersebut, mengagendakan keterangan saksi yang merupakan korban.

DN saksi sekaligus korban dari  mengatakan pada bulan Maret 2012, awal dirinya mengenal terdakwa, dimana waktu itu dirinya sedang mencari kos- kosan, pada waktu itulah dirinya bertemu dengan terdakwa. “Pada waktu itu dia menawarkan job kepada saya,” ujar DN dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin.

Dikatanya lagi, bahwa saat itu dirinya sedang didesak dengan kebutuhan ekonomi, mendengar tawaran seperti itu korban pun mengiyakan atas tawaran yang diberikan kepadanya.

“Dikarenakan saat itu saya lagi membutuhkan uang saya menerima tawarannya, sekitar jam 20.00 WIB saya dibawa kesebuah hotel di Kota Jambi, dan saya mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta rupiah,”sebutnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi korban Mahfudin, ketua Hajelis Hakim menunda sidang. “Sidang akan dilanjudkan Rabu (28/8) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” tutup Mahfudin.

Namun pada sidang sebelumnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi  yang digelar tertutup , terungkap bahwa kasus trafficking ini terjadi bukanlah atas paksaan dari terdakwa, melainkan inisiatif dari saksi korban sendiri.

Untuk diketahui, saat penangkapan, terdakwa tengah bersama dengan DN, salah satu saksi korban dalam kasus ini. Saat diinterogasi di Polda Jambi, DN menyebutkan bahwa LS, KM, dan YL merupakan anak buah dari terdakwa.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images