MUARABULIAN, Galian C yang beroperasi di Batanghari ternyata banyak yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin tentu saja merugikan daerah. Pendapatan Asli daerah (PAD) terkesan hilang dalam genggaman.
‘’Dari 386 Galian C yang beroperasi di Batanghari hanya 125 Galian C yang memiliki izin resmi. Artinya masih ada 261 galian C yang tidak memiliki izin,’’ ujar Kepala Kesbangpol Batanghari yang selaku Sekretaris Tim Terpadu Konflik Sosial Batanghari, Fahrizal SH MH.
Dikatakannya, Tim terpadu konflik sosial sudah melakukan rapat. Hasilnya, Dinas ESDM dan Dinkes Batanghari akan turun ke tiap-tiap kecamatan untuk sosialisasi. ‘’Sosialisasi yang akan dilakukan pihak ESDM dan Dinkes akan berlangsung selama seminggu dengan cara berpindah-pindah tempat, dengan berkoordinasikan dengan camat. Namun untuk PETI tidak ada toleransi. Kegiatan PETI harus distop,’’ tegasnya.
Sementara Kabid Pertambangan Dinas ESDM Batanghari, Fahmi, membenarkan galian C yang beroperasi banyak yang tidak memiliki Izin. Data ini sudah terhitung sejak 4 tahun lalu. ‘’ Sejak tahun 2009, 261 galian C yang beroperasi di Batanghari illegal,’’ katanya.
Galian C yang tidak memiliki izin banyak terdapat di Kecamatan Marosebo Ulu, Kecamatan Marosebo Ilir dan Kecamatan Muarabulian. Galian C itu sendiri terdiri dari galian Pasir, kerikil dan tanah liat. ‘’Untuk pengurusan Izin Galian C di BPMP2T sebesar Rp 2.385.000. Angka itu untuk penerbitan satu kali izin Galian C. Izin tersebut hanya berlaku selama 6 bulan. Setelah itu pengusaha Galian C wajib memperbaharui izin dengan nilai pembayaran yang sama,’’ tuturnya.
Jika dihitung dari besar dana untuk pembuatan izin galian C dikalikan dengan jumlah Galian C yang tidak punya izin selama ini beroperasi, artinya Batanghari kehilangan PAD Rp. 1,2 M. ‘’Jika 261 Galian C yang tidak mempunyai izin selama 4 tahun itu mengurus izin, PAD Batanghari akan bertambah Rp. 4,9 M,’’ tandasnya.
sumber: jambi ekspres