iklan
MUARA BUNGO, Mess Bungo yang ada di Jakarta tak bisa dijual. Batalnya dijual Mess itu dikarenakan adanya larangan yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Dalam aturan itu dinyatakan, Mess tersebut dikategorikan kedalam rumah dinas golongan II dan tidak boleh diperjualbelikan.

Kabid Asset Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bungo, Ahyar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah konsultasi dengan Depdagri.  "Kita sudah konsultasi, memang tidak diperbolehkan untuk dijual," pungkasnya.

Tetkait dengan hal ini, Pemkab Bungo akan mengusulkan agar Mess tersebut dialihfungsikan menjadi pemondokan sewa. Selain itu, DPPKAD juga akan  mengusulkan renovasi terhadap Mess tersebut. "Renovasi yang bakal dilakukan tidak akan merubah bentuk fisik mess, melainkan hanya perbaikan saja. Termasuk menyambung kembali saluran air dan listrik yang sudah dicabut," katanya.

Untuk renopasi diperlukan biaya minimal Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Usulan anggaran ini akan diajukan pada APBD murni tahum 2014 mendatang. "Fisik tidak akan dirubah," katanya.
Adapun sasaran pemondokan sewa ini asalah masyarakat umum atau mahasiswa disekitar mess saat ini dan bukan untuk pegawai yang dinas di Jakarta. "Disanakan dekat kampus juga. Nanti untuk mahasiswa bisa masyarakat umum juga bisa," ujarnya.

Dari sewa ini nanti, Pandapatan Asli Daerah (PAD) akan bertambah minimal Rp 3 juta setiap bulannya. Ini diasumsikan dari jumlah kamar yang ada saat ini. "Disana ada 6 kamar. Saya belum tau pasaran di Jakarta berapa. Tapi minimal satu kamar Rp 500 ribu bisa juga lebih," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images