iklan REMISI: Bupati Batanghari saat memberikan remisi secara simbolis 
diserahkan kepada 3 narapidana di lapas kelas II B Muarabulian.
REMISI: Bupati Batanghari saat memberikan remisi secara simbolis diserahkan kepada 3 narapidana di lapas kelas II B Muarabulian.
MUARABULIAN, Penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba) dikabupaten Batanghari masih ramai. Dari data yang dihimpun di lembaga permasyarakatn kelas II B Muarabulian Napi yang tersandung kasus Narkoba sebanyak 30 persen. ‘’Selebihnya berbagai kasus seperti,  Curanmor, korupsi, pembunuhan, Rampok dan lainnya,’’ kata Kepala LP kelas II B Muara Bulian, Wahyu Prasetyo.

Dijelaskannya, jumlah penghuni lapas kelas II B Muarabulian sebanyak 223 orang, 66 orang diantaranya merupakan kasus narkoba. Napi yang tersandung kasus narkoba ini umumnya masa hukuman mereka diatas lima tahun, dan sebagian dari mereka sudah ada yang menjalankan hukuman lebih dari tiga tahun, bahkan mereka yang tersandung kasus narkoba ini sendiri pada peringatan 17 agustus ini sebagian ada yang diajukan untuk memperoleh remisi, namun permohonan remisi tersebut belum dipenuhi dari kementerian hukum dan Ham. "Remisi Napi Narkoba tetap kita ajukan, namun belum dipenuhi Kementrian hukum dan Ham," sebutnya.

LP ini, sambungnya, adalah tempat untuk membina para Narapidana menjadi pribadi yang baik, dan masih dibutuhkan masyarakat banyak jika sudah terbebabas dari hukumannya.

Sekedar diketahui pada peringatan HUT RI ke 68 kemarin, jumlah Narapidana yang mendapat remisi sabanyak 90 orang. Remisi yang diberikan paling lama lima bulan dan paling sedikit satu bulan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images