iklan
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) kesal atas ulah dari PetroChina yang tak kunjung menandatangani kerjasama dengan PT Jambi Indoguna Internasinal (PT JII). PT JII merupakan BUMD yang merupakan perusahaan daerah.

Rencana bisnis gas PT Jambi Indoguna Internasional (JII) masih menunggu tandatangan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dari PetroChina.

"Kerjasama PT JII dengan petrochina itu sampai sekarang belum turun penandatanganan oleh PetroChina. Surat sudah berkali-kali saya sampaikan. Itulah bobroknya saya lihat perusahaan ini yang sampai sekarang belum mau," kata HBA.

Padahal, kata dia, konsep kerjasama sudah disetujui Menteri ESDM. Saat ini, kerjasama itu tingga menunggu pihak PetroChina menanda tanganinya saja. "Sudah berkali-kali diingatkan masih tak mau. Sebab konsep kerjasama dari menteri sudah dilakukan dan sudah disetujui kontraknya malahan. Semua sudah disetujui, tinggal lagi tanda tangan itu," ujarnya.

Ditanya apa alasannya, Gubernur mengaku tak tahu pasti. Petri Ramli, direktur PT JII yang mendampingi Gubernur saat itu menerangkan, ada alasan PetroChina tak menandatangani rencana kerjasama itu.

"Kemarin katanya presiden direkturnya itu berakhir masa jabatannya. Namun kan diperpanjang lagi, kita sudah dapat jadwal katanya Oktober," jelasnya.

Mendapatkan penjelasan ini Gubernur malah menjadi tambah kesal. Dia menimpali alasan yang disampaikan ini dengan nada agak kurang senang. "Nah sudah Oktober lagi, ya SKK Migas bermasalah lagi. Memang sialan juga. Saya juga jengkel, Cuma mau bagaimana. PT JII harus mencari langkah lain untuk menjalankan usahanya," timpalnya kesal.

Petrochina tak henti-hentinya menuai kecaman. Setelah di sorot habis-habisan soal pengelolaan sumur illegal dan limbah. Kini kecaman serupa datang dari Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA).

HBA mengecam kinerja manajemen petrochina yang buruk. Bahkan, HBA menyebut petrochina bobrok.

Dengan kontrak PJBG tersebut, PT JII akan mendapatkan pembagian pengelolaan gas sebanyak 14 mmc perhari. Sementara itu, ditambahkan Petri Ramli, ada masalah teknis berupa ganti rugi pemakaian kawasan yang menjadi kendala. Dalam pengelolaan gas ini, jelasnya kewajiban PT JII yakni menerima gas dititik serah, yakni pada kawasan betara. Di kawasan titik serah itu, nantinya PT JII membangun pabrik penampungan dan perelngkapan produksi lainnya.

Sementara PetroChina berkewajiban membangun jalur pipa dari lokasi sumur hingga mencapai titik serah tersebut. Yang menjadi persoalan, lokasi sumur tersebut berada di kawasan PT Wirakarya Sakti (WKS). Sehingga, untuk membangun jalur pipa, akan mengenai kawasan pohon-pohon WKS. “Karena itu ada ganti rugi yang harus dibayar PetroChina,” ujarnya.

Ganti rugi tersebut, sambungnya, sudah dihitung konsultan. Kata Petrie, konsultan sudah membuat LAPI ITB, yakni apraisal jumlah kerugian yang harus dibayar PetroChina.

Namun, antara PetroChina dan PT WKS ternyata sudah ada aturan untuk pembayaran ganti rugi konsesi pemakaian kawasan. Dalam aturan PetroChina ganti rugi tersebut hingga tahun 2023, namun pada PT WKS hingga 2035. “Nah PetroChina khawatir jika kontrak PJBG ditandatangani, mereka harus membayar sampai lewat masa yang sudah ditetapkan yakni 2023,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, masalah ini didudukan bersama oleh Gubernur Jambi, HBA. Semua pihak terkait, seperti PetroChina, WKS, SKK Migas dan PT JII dipanggil. Dalam pertemuan itu disepakati ganti rugi PetroChina sampai 2023, sisanya akan ditanggung SKK Migas nantinya.

“Jadi semua masalah sudah clear, tidak ada masalah lag seharusnya. PetroChina dan PT JII sudah bisa menandatangani kontrak PJBG itu,” tegasnya.

Namun jika kontrak sudah ditandatangani, maka dalam rentan waktu 18 bulan, semua kewajiban masing-masing baik pipa dan titik penampungan harus sudah selesai. “Jika ada yang belum selesai, setiap harinya antara kedua belah pihak yakni PT JII dan PetroChina harus ganti rugi,” tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images