iklan
Sejumlah kasus terkait dugaan korupsi yang ditangani oleh pihak Polda Jambi dan Polresta Jambi ada sekitar 5 kasus korupsi yang sampai saat ini belum P21. Kelima kasus korupsi tersebut adalah Kasus Pengadan Laptop SMA Titian Teras, Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo, Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim, Kasus Bagi-bagi uang DPRD Kota Jambi, dan Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi.

5 Kasus Korupsi Belum P21
1.-- Kasus Pengadan Laptop SMA Titian Teras
2.-- Kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo
3.-- Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim
4.-- Kasus Bagi-bagi uang DPRD Kota Jambi.
5.-- Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras tahun 2012, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP lebih dari Rp 250 Juta yang menimbulkan kerugian Negara.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi kemarin (26/8) mengatakan  untuk kasus pengadaan laptop tersebut saat ini masih melengkapi berkas dari JPU. “Masih melengkapi P19 dari JPU,” katanya.

Sedangkan untuk kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo menurut Almansyah saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas. “Penyidik akan turun ke lapangan untuk pemantapan penyelidikan, untuk melengkapi P19,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Almansyah terkait kasus Kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim. “Kasus Pompong juga saat ini masih melengkapi P19 dari JPU,” kata Almansyah.

Sedangkan untuk kasus kasus Bagi-bagi uang DPRD Kota Jambi menyeret terhadap 34 anggota DPRD Kota Jambi periode 2004-2009 menurut Almansyah pihaknya masih mengejar Iskandar Rais. “Barang bukti kasetnya ada pada Iskandar Rais, dia sekarang berstatus DPO,” kata Almansyah.

Untuk kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi, sampai saat ini juga belum ada kejelasan. “Silahkan tanya penyidik Polresta, karena yang menangani kasus tersebut adalah Polresta,” kata Almansyah.

Seperti diketahui, untuk kasus dugan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri. Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Rabu (14/8). "Sudah kita lakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa pekan lalu," katanya.

Menurut Almansyah, setelah gelar perkara tersebut di lakukan, masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Dari gelar masih ada yang harus segera di lengkapi lagi," katanya. Sementara itu, untuk tersangka kasus tersebut, belum ada tambahan, baru satu orang tersangka yang ditetapkan. "Tersangka baru satu, Dumyati," pungkas Almansyah.

Untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong Tanjabtim telah ditetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, mantan Kepala DKP Tanjabtim, Sabri, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA), Parluhutan, serta Satrio dan Nur Yusuf. Zainal Abidin saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, sedangkan pemeriksaan terhadap Parluhutan dilakukan di Mabes Polri.

Direktur CV Dulan Dari, Zainal Abidin terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal pompong yang nilai proyeknya Rp 3,448 Dalam persidangan, Zainal mengakui kesalahannya karena pencairan telah dilakukan seluruhnya, namun barang belum masuk semua. "Barang belum semua masuk tapi dana sudah dicairkan semua," ujar Zainal Abidin, di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Kamis (1/8).

Di sidang tipikor beragenda pemeriksaan terdakwa kemarin, disebutkan ada empat tahap pencairan, dengan total uang Rp 3,448 miliar. Uang tersebut masuk rekening CV Dulan Dari, yang keluar masuknya dalam sepengetahuan terdakwa.

Sementara terkait spesifikasi kapal, terdakwa tidak begitu mengetahui, karena apa yang dikerjakan hanya berdasar gambar. Zainal sendiri baru pertama kali ikut tender pengadaan kapal.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini tengah berupaya untuk merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011. Ketiga tersangka tersebut yakni Sabri, mantan Kepala DKP Tanjabtim, Satrio, dan Nur Yusuf.
Untuk kasus video bagi-bagi uang anggota DPRD Kota Jambi. Terkait kasus tersebut, Polda beralasan, penyidik terkendala pemeriksaan terhadap Iskandar Rais, mantan anggota DPRD Kota Jambi yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Sedangkan Kasus penjualan mobil inventaris tanpa lelang di Pemkot Jambi, Polresta Jambi belum juga mengagendakan pemanggilan terhadap Walikota Jambi, Bambang Priyanto sebagai saksi kasus pembelian mobil tanpa lelang di Pemkot Jambi tahun 2010 lalu yang merugikan negara Rp 66 juta dengan tersangka Edward Nuncik.

Saat ditanya kapan agenda pemanggilan Walikota Jambi ini akan dilakukan, Kapolresta tak mau berkomentar. Sebelumnya  Kasat Reskrim polresta Jambi, AKP  Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi juga mengatakan hingga kini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Jambi “Belum tahu karena izin presiden belum turun. Belum ada petunjuk dari Polda ,” ujarnya.

Ditanya tentang dikabulkannya gugatan uji materi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah oleh MK yang menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden, Prasetio belum bias berkomentar. “Polda yang mengajukan, silahkan konfirmasi ke Polda,” ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images