iklan Safrial
Safrial
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin  (26/8) kemarin, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi tahun 2009-2011 dengan tersangka mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Andi Ashari, mengatakan, Safrial diperiksa sebagai saksi karena pada waktu itu menjabat Bupati Tanjabar dan tanah Pramuka ada di wilayah Tanjabbar.

”Tim Penyidik mempertanyakan status tanah, dia juga pernah mengirim surat ke PT IIS,” ujar Kasipenkum Kejati Jambi saat ditemui ruang kerjanya, Senin (26/8) kemarin.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini AM Firdaus, yang juga mantan Sekda Provinsi Jambi telah menjadi tersangka bahkan saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.

Dalam pengelolaan dana Pramuka diduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan itu merupakan hasil kerja sama Pramuka dengan PT Inti Indo Sawit Subur sejak tahun 2000 sampai 2011 yang diberikan oleh Pemprov Jambi.

Sementara itu, kebijakan Jaksa Penyidik Kejati menambah masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyimpangan dana kebun sawit Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi tahun 2009-2011 AM Firdaus dinilai janggal.

Ramli Taha, Kuasa Hukum AM Firdaus mengatakan kewenagan yang digunakan Jaksa sudah luar biasa, karena selama ini belum ada kasus yang penahanan tersangka sampai lebih dari batas waktu penahanan, yakni 120 hari.

“Setelah habis 120 hari penahanan, maka tidak hak lagi untuk Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, ini merupakan perpanjangan terakhir, apabila perpanjangan habis maka tersangka bebas dari hukum, tetapi perkaranya tetap,” ujar Ramli Taha.

Sebagaimana diketahui, penahanan pertama AM, awalnya dilakukan 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Mei 2013. Telah dua kali dilakukan perpanjangan penahanan oleh kejaksaan. Pertama, perpanjangan selama 40 hari, dari 16 Juni-25 Juli 2013. Kedua, perpanjangan penahanan selama 30 hari, yang habis 25 Agustus 2013. Seharusnya, setelah 90 hari, AM Firdaus bisa bebas demi hukum, meski kasusnya tetap, namun Jaksa mengajukan perpanjangan kembali melalui pengadilan, selama 30 hari, dari 25 Agustus-23 September 2013.

Ramli juga menambahkan sebenarnya untuk perpanjangan penahanan tersangka kasus Pramuka ini tidak perlu lagi minta izin ke ketua Pengadilan Negeri Jambi. “Kita minta kasus ini segera dilimpah dan di sidangkan, karma penahanan tersangka sudah terlalu lama”tandas Ramli.

Terkait kasus yang menurut Inspektorat Provinsi jambi merugikan negara Rp 3,2 miliar itu, mantan Sekda Provinsi Jambi AM Firdaus ditahan penyidik kejaksaan, dengan keluarnya Sprindik penahanan Nomor 253/N.5.1/Fd.1/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013. Dua pasal dikenakan atas mantan sekda provinsi itu, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images