Paska penguman DCT, hingga kemarin Bawaslu belum satupun menerima gugatan dari parpol maupun Caleg yang tidak masuk DCT.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan kepada wartawan kemarin. “Sampai detik ini (siang kemarin, red) belum ada gugatan yang masuk. Kami masih menunggu,” ujarnya.
Diakuinya, sesuai aturan masa pengajuan sengketa gugatan DCT adalah tiga hari kerja sejak diterimanya keputusan dari KPU. Jika plenonya digelar Kamis lalu (22/8) maka tiga hari kerja berakhir har ini (27/8). “Belum ada yang konsultasi maupun rencana mengugat ke Bawaslu. Yang jelas kami siap,” akunya.
Tahapannya, sesuai tahapan, jika gugatan masuk, maka pihaknya akan langsung melakukan verifikasi terhadap berkas apakah memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Jika sudah memenuhi, maka Bawaslu langsung melakukan register perkara. Adapun penyelesaian sendiri maksimal 12 hari kerja sejak perkara diregister.
Terpisah, hal senada juga disampaikan KPU Provinsi Jambi. “Sejauh ini kami yakin tidak ada gugatan. Dan kami dengar juga dari Bawaslu belum menerima,” kata Anggota KPU Provinsi Jambi, Sanusi.
Lantas bagaimana dengan kemungkinan gugatan ke KPU kabupaten/kota? Sanusi mengaku juga masih memantaunya. Pihaknya juga sudah meminta data dari kabupaten kota terkait perubahan junlah caleg dari DCS ke DCS HP hingga penetapan DCT.
sumber: jambi ekspres