iklan HADIR SIDANG: Setelah sekian tahun tak sidang, Senin (26/8) kemarin, Muchtar Muis kembali hadir di persidangan.
HADIR SIDANG: Setelah sekian tahun tak sidang, Senin (26/8) kemarin, Muchtar Muis kembali hadir di persidangan.
Setelah sekian tahun terhenti, sidang Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Muctar Muis kembali digelar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muaro Jambi itu dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun, meski hadir di ruang sidang, sidang Muchtar Muis kembali ditunda.

Penundaan dilakukan karena Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi ini tidak didampinggi kuasa hukum.

”Karena saya tidak didampinggi kuasa hukum, maka minta waktu satu minggu, untuk minggu depan saya sudah di dampinggi kuasa hukum,” ujar Muctar Muis dihadapan Majelis hakim, Senin (26/8).

Permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Eliwarti.

“Sidang akan dilanjutkan Senin (2/9), apabila terdakwa tidak juga didampinggi kuasa hukum maka persidangan akan tetap digelar seperti biasanya,” ujar Eliwarti.

Usai sidang, kepada wartawan, Muchtar Muis mengatakan, dirinya siap menajalani persidangan selanjutnya. Bahkan dirinya akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang.

“Saya mencari keadilan cuma satu tempat yaitu di Pengadilan, saya akan berusaha sekuat tenaga untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujarnya saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Meski tahapan sidang sudah sampai pemeriksaan terdakwa, Muis berkeinginan mengajukan saksi ahli. Dua ahli hukum dari Universitas Jambi, dan satu ahli keuangan dari BPK rencananya akan dihadirkan. Majelis hakim kemudin mengatakan bahwa itu adalah hak terdakwa untuk mengajukannya.

Sebelumnya Muctar Muis didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images