iklan
MUARA BUNGO, Meskipun pembelian buku pelajaran untuk siswa Sekolah Dasar (SD) tidak diperbolehkan dikoordinir oleh sekolah, namun, sekolah tetap tidak mengindahkan larangan itu. Pihak sekolah berdalih untuk kepentingan anak didik, pembelian buku diarahkan kepada sejumlah distributor penerbit di Bungo.

Hal tersebut diakui oleh beberapa wali murid yang berhasil diwawancarai oleh harian ini. Arif, salah satu wali murid di salah satu sekolah di Bungo menyebutkan, dirinya telah membeli buku untuk tiga mata pelajaran dengan nilai mencapai hampir Rp 200 ribu.

Pembelian buku ini diarahkan oleh sekolah pada salah satu penerbit. Saat membeli buku, pembeli harus mencantumkan nama anak-anak mereka sebagai absen ke sekolah. "Ini menjadi tanda tanya, waktu beli, nama anak diabsen disitu (distributor,  red). Kalau normalnya, beli ya beli saja, kenapa mesti nama anak dicantumkan," pungkasnya.

Hal senada juga disebutkan AP. Dikatakannya, dirinya diarahkan membeli buku di sebuah penerbit dengan jumlah 8 mata pelajaran dengan total mencapai Rp 400 ribuan. "Kita heran berarti buku itu hanya berlaku satu tahun saja. Dulu kan buku-buku kakaknya masih bisa dipakai untuk adiknya. Tapi sekarang tidak. Setiap tahun ganti, padahal kurikulum masih sama," akunya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bungo, Hazrizal melalui Kabid TK/SD, Zainudin saat dikonfirmasi mengaku Dinas Pendidikan jauh-jauh hari sudah melayangkan surat edaran ke semua sekolah. Dinas Pendidikan melarang sekolah mengkoordinir pembelian buku pelajaran.

"Itu sudah dilarang. Tapi kalau orang tua mau beli buku untuk kepentingan anak, disilahkan. Tapi sekali lagi tidak boleh dikoordinir pihak sekolah," jelasnya.

Disinggung soal kesinambungan buku dari tiap tahun ajaran, dirinya mengaku bahwa sebenarnya dalam satu kurikulum yang sama, masih dipakai hingga bertahun-tahun.  "Itu pintar-pintar penerbit saja. Kalau tahun ini misal pelajaran itu di halaman 5 tahun ini digeser di halaman lain. Materi, bobot dan substansinya sama. Itu bisa digunakan untuk adik-adiknya, tidak harus beli," ujarnya.

Terkait dengan adanya pembelian buku di sekolah dasar ini, pihaknya mengaku sejauh ini belum menerima laporan. "Saya malah baru tau saat ditelphon. Akan kita cek dan akan kita panggil para kepala sekolah," katanya.

Dirinya berjanji bakal memberikan sanksi untuk sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran dari Dinas Pendidikan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images