Kiprah Abdul Fattah sebagai orang nomor 1 di Bumi Serentak Nan Bakregam,
Kab Batanghari, tak lama lagi akan tamat. Surat usulan pemberhentian
dirinya sebagai bupati sudah dikirim Pemprov Jambi ke Kemendagri.
‘’Sudah
sampai suratnya ke Kemendagri. Sekarang kita masih menunggu proses di
sana’’, ungkap Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Prov Jambi, Rahmat
Hidayat, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (28/8).
Usulan
pemberhentian sementara disampaikan untuk memenuhi ketentuan UU No
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, setiap kepala daerah yang
menjadi terdakwa dalam kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Ini
diperlukan untuk menjamin tegaknya supremasi hukum yang objektif.
Lantas,
kapan surat pemberhentian sementara dari Mendagri itu akan turun?
Rahmat sendiri tidak bisa memastikan. ‘’Yang jelas, kita dari Pemprov
hingga saat ini masih menunggu dari Kemendagri’’, tukasnya.
Sebagaimana
diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, Bupati Batanghari aktif, Abdul
Fattah, didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mobil
Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Batanghari 2004. Sidang kedua digelar
Selasa (27/8) dengan menghadirkan 4 saksi yang merupakan mantan pejabat
di lingkungan Pemkab Batanghari.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.