iklan Sidang Abdul Fattah dihadiri puluhan massa. Mereka menyatakan mendukung Fattah secara moral.
Sidang Abdul Fattah dihadiri puluhan massa. Mereka menyatakan mendukung Fattah secara moral.
Kiprah Abdul Fattah sebagai orang nomor 1 di Bumi Serentak Nan Bakregam, Kab Batanghari, tak lama lagi akan tamat. Surat usulan pemberhentian dirinya sebagai bupati sudah dikirim Pemprov Jambi ke Kemendagri.

‘’Sudah sampai suratnya ke Kemendagri. Sekarang kita masih menunggu proses di sana’’, ungkap Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Prov Jambi, Rahmat Hidayat, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Rabu (28/8).

Usulan pemberhentian sementara disampaikan untuk memenuhi ketentuan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, setiap kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi harus diberhentikan sementara. Ini diperlukan untuk menjamin tegaknya supremasi hukum yang objektif.

Lantas, kapan surat pemberhentian sementara dari Mendagri itu akan turun? Rahmat sendiri tidak bisa memastikan. ‘’Yang jelas, kita dari Pemprov hingga saat ini masih menunggu dari Kemendagri’’, tukasnya.

Sebagaimana diberitakan jambiupdate.com sebelumnya, Bupati Batanghari aktif, Abdul Fattah, didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemkab Batanghari 2004. Sidang kedua digelar Selasa (27/8) dengan menghadirkan 4 saksi yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Batanghari.(*)

Reporter  : Aldi Saputra.
Redaktur  : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images