Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum siap membantu pemerintah daerah untuk pembangunan jalan lingkungan serta infrastruktur lainnya. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota dan harus di SK-kan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah yakni memetakan pembangunan kawasan di daerah masing-masing. “Kawasan itu seperti kawasan cepat tumbuh, kawasan strategis dan lainnya,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi, kompilasi dan singkronisasi program dan kegiatan infrastruktur bidang perumahan, di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kemarin.
Kawasan yang sudah ditetapkan itu, harus mendapatkan persetujuan kepala daerah melalui Surat Keputusan (SK) bupati/walikota setempat. Sehingg, kawasan yang diusulkan itu nantinya bisa dibantu pembangunannya.
“Dengan adanya SK itu, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten bisa singkronisasi.Jadi kita bisa menangani sanitasinya atau jalan lingkungan dikawasan yang sudah dipetakan itu,” tegasnya.
Namun dengan catatan, sambungnya, SK itu harus mendapat persetujuan walikota/bupati setempat. “Karena itulah kita undang kepala Bappeda dan dinas PU kabupaten kota, untuk sosialisasikan wacana ini,” ujarnya.
Jadi, katanya lagi, dalam anggaran 2014 pemerintah kabupaten/kota bisa mengusukan pembangunan kawasan itu ke provinsi. “Nanti bisa kita follow up usulan itu,” janjinya.
Begitu juga dengan aspirasi dari kalangan DPRD, ketika melakukan reses. Ini bisa dilakukan asalkan memiliki usulan dari bawah. “Termasuk penanganan jalan sentra produksi dikawasan perkebunan rakyat, itu bisa kita tangani,” katanya.
Pekerjaanya, sambung Ivan, bisa langsung dikerjakan Dinas PU Provinsi Jambi. Berbeda dengan pekerjaan Samisake yang dananya langsung digelontorkan ke kabupaten/kota. “Nah nanti Bappeda bisa melakukan pengawasan terhadap ini,” pungkasnya.