iklan
BUNGO, Ab (42) warga Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, tega menyetubuhi anak kandungnya Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berumur 10 tahun dan masih Kelas 3 SD.

Saat diinterogasi di Polres Bungo, kemarin, pelaku mengaku tindakan tidak senonoh itu dilakukan karena terpengaruh dari adegan film porno yang ditonton melalui HP milik temannya. Usai menonton film itu, ketika akan beranjak tidur, dirinya membayangkan adegan yang telah ditontonnya dan kepingin melakukannya.

Untuk menyalurkan nafsu seksnya itu, dirinya harus menerima kekecewaan sementara, karena istrinya sudah tidak ada lagi disamping tempat tidurnya seperti biasa. Karena, sebelum bulan Ramadan lalu, istrinya sudah meninggal dunia.

Melihat kenyataan itu, muncul niat jahatnya untuk melampiaskan hasrat seksnya kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kemudian, terjadilah aksi yang tak pantas dilakukan pada hari Kamis (15/8) sekitar pukul 01.00 WIB, di ruang tamu. Karena pada saat itu, anak perempuan yang nomor tiga tersebut tidur di ruang tamu bersama kakak laki-laki yang usianya 12 tahun.

Ab kemudian mendekati anak kandungnya yang tertidur pulas, dan kemudian meraba-raba serta membuka pakaian anaknya. Pada saat itu, pelaku juga sempat menempelkan alat vitalnya di selangkangan milik anaknya.

“Pada saat itu, anak saya sempat menangis, tapi saya tetap lakukan,” ujarnya dengan ekspresi seolah tak bersalah. Aksi tak terpuji ini ternyata bukan hanya sekali itu saja, namun sampai dua kali. Untuk aksi yang kedua dilakukan pada Senin (19/8) sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.

Aksi bapak cabul ini, kemudian terbongkar, setelah anak kandungnya tersebut menceritakan apa yang dilakukan bapaknya kepada kakak perempuanya atau anak kandung dari pelaku yang pertama.

Mendengar cerita adiknya itu, kakaknya UW (19) kemudian langsung melaporkan tindakan ayah kandungnya tersebut kepada kepolisian Sektor Tanah Sepenggal Lintas yang kemudian oleh Polsek dilimpahkan ke Unit PPA Polres Bungo.

Mendapat laporan ini, kemudian kepolisian langsung bergerak untuk menangkap pelaku, yang pada saat ditangkap Selasa (27/8) lalu hampir menjadi sasaran amuk massa.

“Pada waktu anggota menjemput, pelaku ini nyaris kena amuk massa jika tidak cepat diangkut. Bahkan, saking marahkya masyarakat,  sampai kedalam mobil pun pelaku masih dilempari,” ujar Aipda Beni F, Kanit PPA Polres Bungo.

Atas tindakan ini, pelaku dikenakan sangkaan Undang-Undang tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images