iklan
Setelah didemo sekelompok mahasiswa Kamis (29/8) lalu, kini banyak pihak mulai menyoroti perizinan Hypermart. Bahkan Senin (2/9) Komisi A DPRD akan memanggil pihak manajemen Hypermart.

Urutan Akhir Pelarian Sang Pembunuh
1.-- Hypermart Muara Bungo, Senin (26/8)  pukul 20.30 WIB, Agus membunuh Budi hingga tewas
2.-- Melarikan diri, Agus melarikan diri dan kabur dari Bungo
3.-- Naik Bus, ke Jakarta
4.-- Di Terminal, Agus aparat Polres Bungo saat hendak keluar dari bus di terminal Kebon Jeruk
5.-- Di Polsek Bandara, Agus Ditahan
6.-- Terbang dengan Pesawat ke Bungo

‘’Senin (2/9) rencana kita akan panggil pihak Hypermart dan Pemkot untuk mengklarifikasi hal ini,’’ ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi, Jefri Pardede kepada media ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Jambi, Sonya Maudy Anna, menjelaskan jika bangunan Hypermart tersebut menyalahi aturan, izin Hypermart bisa dicabut.

Namun, terkait pencabutan izin sendiri, Sonya menjelaskan, karena menyangkut masalah teknis, hal tersebut harus ada kajian dan data pendukung yang menyatakan bangunan tersebut menyalahi aturan.

‘’Masalah izin tersebut dikeluarkan sebelum adanya PTSP oleh SKPD terkait yakni Dinas Tata Ruang,’’ ucapnya.

Abdus Somad, anggota DPRD Kota Jambi, sendiri mengharapkan pemerintahan kedepan sekecil apapun perizinan harus diteliti. Baik dari Amdal, dan lingkungannya.

‘’Dan izinnya harus sangat hati-hati dikeluarkan, apalagi kerja sama dengan investasi, kalau bakal kedepannya tidak bagus, jangan dikeluarkan izin," tandasnya.

Store General Manager Hypermart, Andre sendiri mengaku tidak tahu-menahu mengenai amdal bangunan. Pasalnya, menurutnya, semua soal perizinan termasuk amdal bukan menjadi urusan mereka.

"Itu menjadi tanggung jawab dari pihak pemilik gedung. Dalam hal ini yakni pihak mall WTC bantanghari,Karena disini kita juga hanya menyewa. Sama seperti tenaant yang lainnya, seperti Ramayana, j-co dan lainnya," kata Andre.

Saat ditanya, apakah pihak Hypermart mengetahui adanya persoalan izin tersebut sebelum menyewa tempatnya, Andre mengaku tak tahu pasti. Sebab, kata dia, itu sudah menjadi tanggung jawab manajemen Hypermart di pusat yang mengurusinya.

Namun, dia menegaskan, sebelum menyewa gedung itu, tentunya semua perizinan sudah diperlihatkan. "Cuma kan amdalnya pasti pemilik gedung yang pegang. Sama kalau kita kontrakin rumah, tidak mungkin sertifikatnya kita kasih," tukasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images