iklan
MERANGIN, Salah satu pengusaha ternama di Kabupaten Merangin, Among, direncanakan akan diperiksa pihak Polres Merangin pada Senin (2/9) mendatang. Pemeriksaan ini terkait indikasi keterlibatan dalam bisnis Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin yang terungkap Kamis (29/8) kemarin.

Hal tersebut langsung diungkapkan Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Syamsi Ubai kemarin Jumat (30/8). Dirinya menyebutkan bahwa dari keterangan tersangka M Hanif yang sebelumnya diamankan di Lokasi PETI, terungkap bahwa Alat yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan PETI tersebut merupakan milik pengusaha Among.

“Kita dapat dari informasi dari tersangka Hanif bahwa alat yang digunakan dalam usaha PETI tersebut merupakan milik pengusaha Among,” kata Syamsi Ubai.

Syamsi Ubai menambahkan bahwa untuk sementara, Among akan di periksa sebagai saksi. Namun tidak tertutup kemungkinan Pengusaha Among akan dijadikan tersangka bila terbukti keterlibatan Among dalam kegiatan bisnis Ilegal tersebut.

“Among akan diperiksa sebagai saksi, namun tidak tertutup kemungkinan bisa jadi tersangka jika terbukti keterlibatannya dalam kegiatan PETI tersebut,” jelas Syamsi Ubai.

Perlu diketehui bahwa sebelumnya, jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan alat berat jenis escavator, yang diduga milik Among digunakan tersangka M Hanif untuk melakukan usaha PETI di perkebunan sawit  Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan. Selain itu juga, salah satu kaki tangan Among, Oki juga diamankan untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam usaha ilegal tersebut.

Selain itu juga , Menurut Syamsi Ubai, dalam razia tersebut juga diamankan alat pengayak dan emas hasil PETI sebanyak 4 Gram dari tangan tersangka M Hanif.

“Untuk oki, masih kita periksa. Selain alat berat, kita juga mengamankan barang bukti alat pengayak dan emas hasil PETI sebanyak 4 gram” ujar Syamsi Ubai.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images