Penggunaan lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencapai Rp 500 miliar (M). Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE) Provinsi Jambi, Sultan mengatakan jumlah tersebut jauh meningkat dibandingkan tahun lalu. “Tahun lalu hanya berkisar Rp 300 miliar. Ini baru Agustus sudah Rp 500 miliar,” sebutnya.
Menurut dia, ini dikarenakan tahun lalu hanya sebagian SKPD yang melakukan pengumuman lelang melalui LPSE Pemprov Jambi ini. Sementara tahun ini, hampir semua SKPD sudah melelang proyeknya melalui LPSE.
“Tahun lalu seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi tidak banyak melelang melalui LPSE Pemprov, melainkan melalui LPSE sendiri. Tapi, sekarang semua proyek dinas itu sudah dilelang melalui LPSE Pemprov Jambi,” ungkapnya.
Selain dinas tersebut, sambungnya, hampir semua SKPD melelang proyek melalui LPSE, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta dinas-dinas lainnya. “Tapi memang ada yang tidak, seperti biro-biro, Korpri serta KPID rata-rata tidak melakukan lelang melalui LPSE. Karena mereka tidak punya proyek,” ucapnya.
Tidak hanya itu, sejumlah instansi vertikal di Jambi juga melakukan lelang melalui LPSE. Seperti Badan Pusat Statistik, BKKBN serta instansi vertikal lainnya. Menurut dia, proyek yang diumumkan di LPSE itu yakni proyek yang harus melalui proses lelang. Maksudnya, kata dia, yakni proyek di atas Rp 200 juta. “Lelang melalui LPSE lebih mudah dan memang diwajibkan bagi semua SKPD,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres