iklan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Jambi mengaku sudah melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Kota Jambi, terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang, beberapa bulan lalu.

Hal ini dikatakan oleh Humas PDAM Tirta Mayang Suparyadi Kepada Koran ini kemarin, menjawab permintaan salah seorang anggota Dewan DPRD Kota Jambi yang meminta PDAM mengkaji ulang kenaikan tarif PDAM.

"Sebelum puasa, PDAM sudah konsultasi dengan DPRD, dalam hal ini komisi B. PDAM minta naik bulan Agustus, tapi dijawab komisi B habis lebaran, lagian listrik baru naik," kata Suparyadi.

"Makanya baru sekarang dinaikkan dan dalam hal ini PDAM sudah menyurati Walikota, Ketua DPRD dan Komisi A terkait kenaikan tarif PDAM tersebut," tambahnya.

Selain itu, dijelaskannya juga, ditahun 2010 PDAM juga telah melakukan hearing dengan DPRD Kota Jambi. Berdasarkan hearing tersebut kata Suparyadi, terbitlah Peraturan Walikota (Perwal), dan bahkan anjuran DPRD tentang kenaikan tarif PDAM yang akan dilakukan dalam 3 tahap.

"Tahun 2010 Kita Juga sudah hearing, disanalah timbul Perwal nomor 20 tahun 2010. Bahkan Anjuran DPRD maka timbullah peraturan yakni 3 tahap kenaikan tarif, yakni tahun 2010, 2011 dan 2012 tidak kita laksanakan, jadi kita laksanakan di Tahun 2013 ini," ungkapnya.

Selain itu, menyingkapi permintaan dewan yang mengatakan PDAM harus meningkat pelayanan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kenaikan tarif tersebut, Suparyadi mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan, tentunya membutuhkan dana.

"Untuk peningkatan pelayanan tentu harus ada dana, untuk itu kita ambil langkah kenaikan tarif. Setelah itu terealisi, kedepannya secara bertahap tentunya PDAM akan mengupayakan peningkatan pelayanan terhadap knsumen di Kota Jambi," pungkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images