iklan
Mantan Wakil Bupati Muarojambi yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar Kabupaten Murojambi tahun 2004, Mukhtar Muis, menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Pada persidangan minggu yang lalu yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Eliwarti ditunda. Penundaan ini lantaran terdakwa hadir tanpa didampingi penasehat hukum. Majelis memberikan kesempatan terdakwa didampingi, namun apabila tidak didampingi juga, pemeriksaan terdakwa tetap akan berjalan.

”Karna terdakwa tidak didampinggi kuasa hukum, maka sidang kita tunda satu minggu dan akan dilanjutkan Senin (2/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Saudara terdakwa hadir tanpa dipanggil lagi,” ujar Eliwarti saat memimpin persidangan.

Terkait proses sidang, Muis sendiri mengatakan berkeinginan mengajukan saksi ahli. Dua ahli hukum dari Universitas Jambi, dan satu ahli keuangan dari BPK rencananya akan dihadirkan.

Ketidakhadiran Muis memenuhi panggilan sidang selama ini beralasan sakit jantung. Sekira 17 bulan lalu, ditengah-tengah sidang, Muis tiba-tiba sakit jantung, sehingga majelis menunda sidang. Muis kemudian menjalani tahanan rumah dan pengobatan sakit jantung. Namun kamera media berhasil mendapatkan gambar bahwa yang bersangkutan berjalan-jalan di luar rumah. Pernah didapati, Muis sedang jajan bakso.

Sementara, sidang perdana minggu lalu pascatunda 17 bulan, kepada majelis hakim, mantan Wakil Bupati Muarojambi itu menyatakan diri sehat kepada majelis.

Untuk diketahui pada persidangan yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muctar Muis dengan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images