Pansus Penghapusan Aset Pasar Angsoduo DPRD Kota Jambi, mengaku kecewa dan merasa dipermainkan oleh Pemerintah Kota Jambi, terkait nilai aset milik Pemkot di Pasar Angso Duo.
Menurut Ketua Pansus Abdus Shomad, data awal aset yang disampaikan oleh Pemkot tidak sama dengan data terakhir yang diserahkan baru-baru ini. Data awal itu Rp 17,8 Miliar (M), sementara data yang kemarin hanya Rp 4,2 M lebih.
‘’Pemkot sebenarnya tidak punya data yang riil tentang bangunan aset Pemkot di Angso Duo,’’ ujar Shomad.
Lebih lanjut Shomad menjelaskan, data ini berubah setelah dilakukan beberapa kali hearing dengan SKPD terkait. Ternyata pada akhir pekan kemarin masuk lagi surat dari Pemkot yang berisi tentang laporan inventarisasi data aset bangunan Angso Duo. Hasilnya cukup mengejutkan Pansus, dimana laporannya aset Pemkot berupa kios hanya Rp 4,2 M. Dengan demikian, jika asetnya tidak sampai Rp 5 miliar maka tidak perlu ada persetujuan dewan.
"Nah disitulah masalahnya, seperti membodoh-bodohi Pansus saja Pemkot ini. Kalau dari awal sudah tahu Rp 4 miliar kenapa minta persetujuan dewan," tegasnya.
Jika Pemkot tidak tahu soal data tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah bahwa Pemkot juga tidak memiliki dokumen yang jelas soal aset mereka di Angsoduo tersebut.
Sementara itu, Hamid Jufri, anggota Pansus lainnya menegaskan jika data yang disampaikan Pemkot setelah dilakukan penilaian oleh tim Kantor Jasa Penilai Publik, harta Pemkot cuman Rp 4,2 miliar.
Pansus dibentuk karena ada surat dari pemkot. Kemudian setelah diadakan pertemuan hingga batas akhir penjelasan aset tersebut diketahui tidak sampai Rp 5 M. Untuk itu, dewan akan menggelar pertemuan untuk meminta penjelasan atas penilaian aset yang dilakukan.
Kemudian, terus Hamid, Pemkot juga diminta untuk membuat surat yang mencabut informasi awal penilaian aset yang dilaporkan ke Pansus bahwa itu keliru karena sampai Rp 17 miliar, sedangkan yang dikirimkan terakhir itu tidak sampai Rp 5 miliar.
"Kalau dari kaca mata saya, nilainya itu pasti di atas lima miliar," cetus Bachtiar Chan, anggota Pansus lainnya.
Di tempat terpisah, Sekda Kota Jambi, Ir H Daru Pratomo, kepada sejumlah wartawan menegaskan jika Pemkot sendiri sudah kerja keras untuk berupaya melakukan perhitungan terhadap aset Angsoduo tersebut.
Menurut Sekda, data awal Rp 17 M lebih itu merupakan data mentah. Kemudian dilakukan kerjakeras untuk pengumpulan berbagai informasi dan bukti kepemilikan.
Sehingga, keluarlah angka Rp 4 miliar tersebut.
‘’Dari KJPP yang dilakukan secara keseluruhan memang ada sekitar Rp 17 miliar lebih. Kemudian dikelompokkan mana yang punya Pemkot, eks Pelindo san kios yang dibangun pihak ketiga," paparnya.
Menurut Sekda, tidak ada maksud untuk mempermalukan Pansus dengan menyampaikan data yang berbeda. Namun, harus diingat bahwa yang disampaikan itu merupakan progres untuk pendataan asetnya.
"Untuk soal penghapusannya nanti akan dibicarakan lagi bersama dewan bagaimana teknisnya," timpal Sekda ditemui usai kegiatan di Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, di Kotabaru kemarin (2/9).
sumber: jambi ekspres