iklan SIDANG : Muchtar Muis saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
SIDANG : Muchtar Muis saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Eliwarti heran atas jawaban mantan Sekda Muarojambi, Muchtar Muis. Mengapa selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muarojambi ketika itu, dia tidak mengetahui digunakan untuk keperluan apa uang  Rp 4 miliar yang pada tahun 2004 diberikan ke badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyertaan modal.

Pada persidangan yang digelar pada Senin 2/9 di Pengadilan Negeri Jambi dalam yang beragenda pemeriksaan terdakwa, Muchtar Muis mengatakan tidak tahu perihal penggunaan uang oleh BUMD. Ini menjadi pertanyaan majelis, karena ketika kasus, terdakwa Muchtar Muis posisinya sebagai sekda yang berkapasitas pengguna anggaran daerah.

Eliwarti ketua majelis hakim yang didampingi Mansyur dan Eliza Floren sebagai hakim anggota menanyakan kepada terdakwa mengenai uang Rp 4 miliar,”Jujur, apakah saudara mengetahui uang Rp 4 miliar itu?

Terdakwa Muchtar Muis menjawab tidak tahu. Disebutkan bahwa untuk penggunaan, dana Rp 4 miliar itu tidak ada keterkaitan dengan dia. “Saya hanya diperintah untuk menganggarkan untuk penyertaan ke BUMD, untuk apa saya tidak tahu,” ungkapnya, pada saat persidangan yang beragenda pemeriksaan terdakwa, Senin (2/9).

Majelis juga menanyakan apakah ada laporan dari BUMD ke Sekda sebagai pengguna anggaran? Itu pun dijawab tidak ada. Laporan, menurut Muchtar Muis hanya ke Bupati. Muchtar Muis hanya membayar, meng-SPJ-kan, kemudian memasukkan ke BUMD. Uang digunakan untuk apa tidak tahu. “Cuma ada laporan BUMD ke BPKP bahwa dana modal BUMD ada penyertaan modal. Itu tahun 2005,” lanjut mantan Sekda yang kemudian menjadi Wakil Bupati.

Mengejar jawaban apakahMuchtar  Muis tahu penggunaan uang tersebut, baik majelis dan jaksa penuntut umum masih memberikan pertanyaan. Majelis menanyakan apakah ketika pencairan tidak ada lampiran yang isinya menjelaskan penggunaan uang. Dijawab bahwa yang dilampirkan hanya SKO bupati yang isinya memerintahkan pembayaran, tidak ada penjelasan penggunaan.

Diungkapkan pula, untuk pembayaran yang saat itu dilakukan hari Jumat melalui bendahara sekretariat Slamet, dia didesak terus oleh bupati. Kenapa bupati mendesaknya, Muis tidak mengetahui alasan dan tidak mencari tahunya.

Sementara, JPU Kamin pun menanyakan bahwa dalam BAP, tahun 2003-2004 Muchtar Muis menyebut tahu perihal pembangunan listrik dari Bendahara Slamet. Atas BAP itu, dia membantah dengan mengatakan tidak benar. “Saya pernah terima nota dinas dari ketua BUMD tentang penyertaan modal sekali. Tentang PLTD tidak pernah,” ujarnya.

Dia juga mengaku tidak tahu ada laporan tahunan dari BUMD. Dikatakan bahwa laporan tersebut kemungkinan kepada bupati.

Diceritakan Muis tentang dana Rp 4 miliar. Dana tersebut dianggarkan dari APBD guna penyertaan modal BUMD. Uang tersebut pertama Rp 2,8 miliar kemudian Rp 1,2 miliar. Menurut Muis, dana tersebut sebenarnya digunakan untuk keperluan kebun sawit 30 hektare dan apotik di Sengeti. “Dana itu untuk kebun sawit dan apotik. Di luar sepengetahuan, tahu-tahu Syafruddin bilang dana Rp 4 miliar untuk PLTD,” ungkapnya.

Atas alasan tersebut, dia menyebut bahwa yang bersalah adalah Syafruddin, direktur BUMD sebagai kuasa pengguna anggaran.
”Yang bermasalah itu Syafruddin, bukan saya,” katanya.

Sidang pemeriksaan kemarin sempat terhenti. Muis yang memiliki penyakit jantung, dua kali meminta minum minuman botol. Sidang pun dipending sebentar oleh hakim.

Agenda sidang selanjutnya adalah menghadirkan saksi meringankan. Muis berencana menghadirkan mantan pejabat Muarojambi yang sekarang berada di Kayuagung, akademi Unsri, Unja, dan BPK.

Majelis Hakim Eliwarti menyampaikan bahwa saudara akan menghadirkan saksi ahli dari Jakarta, mantan pejabat Muaro Jambi dan dari Universitas Jambi,”Majelis Hakim minta untuk persidangan minggu depan terdakwa dapat menghadirkan saksi ahli yang meringankan dari Unja, supaya persidangan tetap kita lanjudkan,”ungkap Eliwarti

”Persidangan akan kita lanjudkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan terdakwa," tutup Eliwarti.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images