Tim Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi memeriksa Mantan Sekretaris Daerah Propinsi Jambi, Chalik Saleh yang juga Mantan Kakwarda Propinsi Jambi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi, yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) AM Firdaus sebagai tersangka.
Kronologis Kasus Dugaan Korupsi Dana Pramuka Jambi
-- Pertengahan tahun 2000, Pemprov Jambi memberikan lahan pencadangan kepada Pramuka
-- Kwarda Pramuka Jambi bekerjasama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS), membuka kebun sawit.
-- April 2011 Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai lebih Rp 3 miliar, kepada Gubernur Jambi
-- Juni 2011 Kejati mulai melakukan penyelidikan
-- Juli 2011 Asisten Intelejen (Asintel) Andi Muhammad Iqbal Arief meningkatkan kasus Dana Pramuka dari penyelidikan ke Penyidikan.
-- Juli 2011 sampai Juli 2012 Kasus ini sempat terkatung-katung, dan tidak ada kejelasan
-- 26 Juli 2012, Kejati Baru Jambi T Suhaimi mengumumkan mantan kwarda Pramuka Provinsi Jambi AM Firdaus Jadi Tersangka
Chalik Saleh yang juga merupakan mantan Kakwarda Pramuka Jambi sebelum AM Firdaus diperiksa tim penyidik sejak pagi hingga siang hari.
”Yang diperiksa adalah Mantan Sekretaris Daerah Chalik Saleh dan juga mantan Kakwarda Propinsi Jambi, pejabat dari BPN Suhana dan Soni Candra menjabat Maneger keuangan dari PT IIS, ketiga ini diperiksa sebagai saksi,” ungkap Masroby, Aspidsus Kejati Jambi, kemarin (2/9).
Sayangnya, Masyrobi enggan membeberkan materi pemeriksaan mereka. Masih menurut Masyrobi, tim penyidik sudah mengirim surat pemanggilan kepada 7 saksi yang akan diperiksa tetapi yang datang cuma tiga saksi.
Sementara itu, suasana haru terlihat saat pemeriksaan tersangka AM Firdaus, pada pemeriksaan yang ketiga ini, tersangka AM Firdaus tampak didampinggi oleh istri dan anaknya, pemeriksaan ini berjalan selama lebih kurang 8 jam, dari pukul 9.00 sampai pukul 17.15 WIB.
Masroby saat diwawancarai mengatakan pemeriksaan AM Firdaus hari ini sebagai tersangka dan ini bukan pemeriksaan terakhir.” Kita tetap pada Subsidier, Selain pemeriksaan AM Firdaus ada beberapa saksi yang kita periksa (hari ini red)” ujar Aspidsus.
Sementara itu, Ramli Taha yang merupakan pengacara AM Firdaus mengatakan, pemeriksaan hari ini tim Penyidik menanyakan yang berkaitan dengan pemeriksaan terdahulu, masalah kewenangan dan tugas tersangka, kemudian masalah-masalah yang berhubungan lokasi pramuka dan bekerja sama perkebunan sawit dengan PT IIS.
”Saya hanya mendampinggi pak Firdaus sebagai tersangka untuk pemeriksaan tahap tiga, mudah-mudahan ini pemeriksaan yang terakhir,” sebut Kuasa Hukum Firdaus.
Untuk diketahui, kasus ini bermula sejak April 2011 lalu, dimana Pihak Inspektorat Provinsi Jambi mengirim Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyelewengan dana abadi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi senilai Rp 3 miliar lebih, kepada Gubernur Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi ketika itu, Erwan Malik mengakui, pihaknya sudah meminta keterangan beberapa pengurus pramuka, terkait dugaan penggelapan dana abadi pramuka yang bekerjasama dengan sebuah perusahaan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur (PT IIS).
Dana abadi dari perusahaan PT IIS tersebut masuk ke kas Pramuka sekitar tahun 2000. Dalam kurun waktu itu, jumlahnya lebih kurang Rp 24,2 miliar. Sedangkan jumlah dana abadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah Rp 3 miliar.
sumber: jambi ekspres