MERANGIN, Salah satu anggota Sat Pol PP Merangin Wahidin (35) warga Pematang Kandis Bangko, sekitar pukul 13.00 WIB Sabtu kemarin (31/8) diamankan aparat Polsek Bangko saat melakukan penimbunan BBM jenis Solar di kediamannya.
Informasi yang didapat, selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita mobil jenis Truck dengan nomor polisi BH 8242 FJ yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi penimbunan, 12 galon solar, dan tujuh galon kosong.
Penangkapan bermula saat aparat melakukan patroli di SPBU Pematang Kandis Bangko, di SPBU tersebut aparat melihat gelagat mencurigakan dari mobil yang dikendarai pelaku, karena mengisi Solar terlalu lama.
Setelah pelaku melakukan pengisian, aparat langsung membututi pelaku sampai ke rumahnya, setibanya dirumah pelaku, ternyata pelaku memindahkan solar kedalam galon yang sudah disiapkan. Kemudian aparat pun langsung menggerbek pelaku.
Setelah diinterogasi pelaku pun mengakui bahwa dirinya telah menimbun BBM jenis Solar, dari pengakuan tersebut, aparat pun langsung menggiringnya ke Mapolsek Bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah diperiksa penyidik, kasus ini dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa BBM yang ditimbunnya rencananya akan dijual ke daerah Transmigrasi dengan harga Rp 270 ribu pergalon.
Kapolres Merangin AKBP Satria Yusada melalui Kasat Reskrim AKP Syamsi Ubay ketika dikonfirmasi koran ini membenarkan penangkapan yang dilakukan Polsek Bangko.
“Kini pelaku sudah kami tahan di tahanan Polres, guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Syamsi.
Selain itu Syamsi juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan penimbunan dengan cara melansir Solar menggunakan tangki modifikasi yang terpasang dimobilnya dengan kapasitas 200 liter dalam satu kali pengisian.
“Pelaku akan kami ancam dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar”, pungkasnya.
Menanggapi hal ini Kasat Pol PP Merangin Hardi ketika dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan salah satu anggotanya tersebut, namun dirinya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Merangin.
“Kalau nanti kasus ini sudah putus di Pengadilan, maka akan dibicarakan lagi tentang nasib anggota saya ini,” singkat Hardi.
sumber: jambi ekspres