Puluhan kasus korupsi yang terjadi di Jambi melibatkan para pejabat. Tapi diantara mereka masih banyak yang belum ditahan alias masuk DPO. Meskipun sudah lama kasus-kasus mereka disidang dan diputuskan di pengadilan. Bahkan sudah sampai tingkat banding. Diantaranya, Nasrun Arbain, Iskandar Rais dan beberapa terpidana.
Sampai sejauh ini ada sebanyak 232 berkas kasus tindak pidana telah disidangkan di gedung Pengadilan Negeri (PN) Jambi sampai bulan Agustus 2013. Lebih dari separuh berkas yang masuk adalah berkas perkara tindak pidana khusus, yaitu 141 berkas perkara.
Tercatat secara keseluruhan berkas yang disidangkan, 155 berkas sudah putus. Sedangkan untuk tindak pidana khusus, dari 141 berkas, berkas yang sudah putus sebanyak 126 berkas.
”Untuk sebagian perkara ada yang masih dalam proses dan sebagian sudah ada yang putus," ujar Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi kepada Media ini beberapa waktu yang lalu.
Mahfudin mengatakan tahun 2013 ini, ada 23 berkas tipikor yang disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagian besar telah putus.
"Beberapa di antaranya ada yang masih dalam proses banding atas amar putusan majelis, dan ada juga yang telah keluar putusan bandingnya," ungkapnya
Para DPO pihak kejaksaan masih berkeliaran. Diantaranya Iskandar Rais yang saat ini berstatus DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah. Selain itu, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono.
sumber: jambi ekspres