Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari tahun 2004 dengan terdakwa Bupati Batanghari, H Abdul Fattah kemarin menghadirkan enam saksi. Dalam memberikan kesaksian di persidangan yang dipimpin Hakim Eliwaarti kemarin, diketahui setiap kontrak pengadaan ditandatangani bupati. Termasuk di antaranya kontrak pengadaan mobil pemadam kebakaran.
"Kontrak ditandatangani bupati. Setiap kontrak ditandatangani," ujar M Amir, mantan kasubag perbendaharaan saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Selasa (3/9).
Namun perihal dasar aturan mengapa kontrak harus ditandatangani bupati, saksi tidak mengetahui. Selain bupati, disebutkannya, rekanan (penyedia mobil yaitu PT Istana Sarana Raya/PT ISR), dan pimpinan produksi Syargawi Usman juga menandatangani.
Nirwan pun mengatakan senada. Disebutkannya, bupati menandatangani kontrak. Keterangan lain dia mengatakan perihal proses pengadaan mobil tidak tahu. Dia tahu mobil damkar ada setelah pencairan. Besaran anggaran untuk mobil disebutkan dia Rp 1,210 miliar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum Alex Nurman juga menanyakan kepada saksi Nirwan yang merupakan staf perbendaharan. Dimana dalam pencairan yang bersangkutan menerima kuasa dari Hengki Samuel Daud, Direktur PT ISR. "Ini agak aneh, ada kuasa dari swasta ke pejabat pemerintah," kata dia.
Sementara itu saksi lain dari panitia pengadaan, banyak mengungkapkan tidak tahu perihal pengadaan. Halisa yang kala itu tenaga honorer di dinas perkotaan dimasukan staf proyek. Dia mengaku tidak melakukan apa-apa, bahkan SK nya pun tidak tahu diketahuinya. Tugas hanya mengetik kwitansi rutin. Dan tidak pernah menandatanngani apapun kecuali tanda tangan untuk terima honor.
Saksi Sulaiman Effendi, Kasi Pengendalian Kedisiplinan Dinas Perkotaan Batanghari yang menjadi sekretaris panitia mengaku pernah diminta tanda tangan beberapa surat terkait damkar oleh ketua panitia Junaidi. Dia diminta tanda tangan dengan alasan karena prosesnya sedang dilaksanakan. Awalnya dia tidak mau, kemudian dibilang itu adalah perintah Syargawi. Pengakuan dia, sebagai sekretaris panitia lelang tidak tahu ada SK, tidak pernah ikut rapat pembentukan panitia.
Saksi lain yang dihadirkan adalah bendaharawan mobil kebakaran dinas perkotaan, M Zen dan kasi angkutan dinas tata kota, Khatib.
Setelah mendengarkan keterangan dari semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti, menutup sidang. "Sidang kita lanjutkan Selasa depan (10/9) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi," tutup Eliwarti.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Fattah didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsidair pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
sumber: jambi ekspres