Terkait kasus korupsi 48 Laptop SMAN Titian Teras, dengan tersangka Nia Kuarniasih pihak Polda Jambi berencana akan menjemput paksa tersangka kasus tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah sat dikonfirmasi kemarin (3/9). “Sudah dua kali dipanggil, tapi tidak datang. Rumahnya kosong Kalau juga tidak datang, kita akan lakukan penjemputan,” kata Almansyah.
Ditambahkan Almansyah, untuk memastikan keberadaan Nia, penyidik akan berkoordinasi dengan pengacara tersangka. Saat ini, berkas tersangka masih ada kekurangan pascakeluarnya hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beberapa waktu lalu. "Berkasnya masih P19 karena masih ada kekurangan. Kita akan koordinasikan dengan pengacara yang bersangkutan (tersangka)," tambah Almansyah.
Disinggung mengenai adanya gugatan Nia kepada Polda Jambi di Pengadilan Negeri Jambi Almansyah mengaku tidak mempermasalahkan karena merupakan hak dari penggugat.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi membeberkan nilai kerugian hasil perhitungan audit BPKP Jambi atas kasus dugaan korupsi laptop Smu Titan Teras yang menggunakan dana Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebesar Rp 552.478 juta tahun 2012.
Kabid humas polda Jambi mengatakan hasil perhitungan audit BPKP nilai kerugian senilai Rp 255.203.216. “Jumlah kerugian hampir separoh nilai pengadaan ,”jelasnya.
Disebutkanya ,untuk tersangka, Almansyah menyebutkan saat ini masih satu orang, yakni Nia Kurniasih, dari PT Borneo Nusantara, selaku rekanan dalam proyek pengadaan laptop tersebut. "Penambahan tersangka belum dilakukan ,kita menunggu petunjuk JPU dan perkembangan sidang,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat karena proyek senilai 552.478 juta menggunakan dana Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, diduga tidak sesuai dengan spek. Ditemukan penyimpangan sebesar Rp 255.203.216 berdasarkan audit BPK. Pihak penyidik telah menyita 48 barang bukti berupa laptop merek libera dan telah melakukan pemeriksaan sekitar 30 saksi dari sejumlah pihak.
sumber: jambi ekspres