Terkait demo yang dilakukan mahasiswa beberapa waktu lalu yang menuding Hypermart melanggar Amdal, kini mendapat respons dari toko ritel modern itu. Menurut Direktur Komunikasi Korporat, PT Matahari Putra Prima, Tbk, Danny Kojongian, pihaknya menyebutkan hypermart hanya sebagai tanant (penyewa) di dalam gedung WTC Batanghari, Jambi.
‘’Kami hanya sebagai penyewa,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai penyewa, pihak sudah memenuhi seluruh perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Jambi. ‘’Terkait dengan operasional gerai Hypermart tersebut kita sudah memenuhi seluruh perizinannya,’’ ucapnya.
Seperti diketahui, pada pemberitaan jambiupdate.com dan koran Jambi Ekspres terbit 13 Agustus 2013, disebutkan bahwa pasca didemo oleh kelompok masyarakat, DPRD Kota Jambi berencana untuk memanggil manajemen hypermart. Dan rencana itu akan direalisasikannya pada pekan depan.
sumber: je