iklan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak ada menerima gugatan dari Bacaleg yang dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu 2014 mendatang.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fauzan mengatakan, hal ini diketahui setelah berakhirnya masa pengajuan sengketa Pemilu kemarin. “Sudah bisa dibilang tidak ada gugatan. Karena batas pengajuannya sudah berakhir,” katanya.

Fauzan mengaku, masa akhir pengajuan gugatan setiap kabupaten/kota di Jambi tidak sama. Pasalnya, setelah penetapan DCT KPU tidak berbarengan menyerahkan salinan DCT kepada masing-masing parpol.

“Kalau ada yang terakhir menyerahkan Sabtu atau Minggu kemarin. Berarti Rabu kemarin sudah habis,” akunya.

Disinggung soal Caleg Gerindra atasnama Rusdi dari Sarolangun, Fauzan mengatakan sampai hari terakhir belum juga melengkapi berkas gugatannya. Otomatis gugatannya tersebut tidak memenuhi syarat untuk diregister. “Karena tidak memenuhi syarat untuk diregister, berarti tidak bisa lanjut,” sebutnya.

Sedangkan untuk rekomendasi Panwaslu Kota Jambi yang meminta agar Bakri Pajawa, Caleg Demokrat untuk DPRD Kota Jambi diakomodir dalam DCT, menurutnya hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami minta mereka untuk melengkapi bukti. Kalau memang mereka kuat buktinya, bisa ke DKPP atau pidana,” ujarnya.

Namun ditambahkannya, pengaduan ke DKPP hanya terkait kode etik. Tidak otomatis bisa menggugat untuk meminta memasukkan nama ke DCT yang telah ditetapkan tersebut.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images