iklan
Dua kandidat pada dipastikan tak bisa nyoblos pada Pilkada Kerinci yang akan digelar pada Minggu (08/09) lusa. Kedua kandidat tersebut tidak memiliki hak pilih karena ber-KTP luar Kerinci.

Kandidat tersebut adalah cabup AKBP Sukman dan Adi Rozal. Sukman tidak memiliki hak pilih karena hingga saat ini ia ber-KTP Riau, sedangkan Adi Rozal  ak punya hak pilih karena tercatat sebagai warga Padang Panjang, Sumatera Barat.

“Dari enam pasangan calon ini, dua orang tidak bisa nyoblos karena mereka tidak terdaftar di DPT,” ujar Anggota KPU Kerinci, Sulaiman, kemarin (5/9).

Sementara kandidat lainnya bisa memberikan hak suaranya pada perebutan BH 1 DZ mendatang. Dasra akan menggunakan hak pilihnya di Lempur, Kecamatan Gunung Raya, Mardin di Kayu Aro, Zainal Abidin di Koto Iman, Irmanto di Siulak Gedang, Gunung Kerinci dan Idrus di Sungai Abu, Air Hangat Timur.

Kemudian Rahman nyoblos di Desa Hiang, Sitinjau Laut, Nopantri di Semurup, Air Hangat, Murasman di Siulak Mulai, Zubir Dahlan di Pulau Tengah, Keliling Danau dan Sartoni di Sungai Asam, Kayu Aro.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images