iklan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat lima komisioner KPU Kabupaten Kerinci, Jambi. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat yang secara langsung menyebabkan hilangnya hak konstitusional seseorang.

Kelima komisioner itu adalah ketua KPU Kerinci Mulfi beserta empat anggota Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, dan Nasrin. 

Berikut Kronologis Sidang Hingga Dipecatnya KPU Kerinci
-- Pokok pengadu perkara ini adalah tidak lolosnya pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah yang maju dari jalur perseorangan alias independen. Pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur mengenai jumlah dukungan pasangan tersebut.
-- Sidang perdana Jumat (30/8) dengan agenda mendengar penyampaian pengaduan oleh pengadu dan jawaban teradu.
-- Sidang kedua Selasa (3/9) dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi dari pihak pengadu
-- Sidang ketiga Kamis (5/9) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi-saksi teradu
-- Sidang keempat Jumat (6/9) dengan agenda pembacaan putusan.

disarikan : jambiupdate.com

Berita Terkait



add images