KERINCI, Amir Sembiring dan Suparman Djap, terpidana kasus korupsi pengadaan sapi sampai saat ini masih belum ditahan dan berkeliaran diluar. Padahal Makamah Agung (MA) sudah lama mengeluarkan keputusan untuk menghukum keduanya.
Suparman Djap merupakan Direktur CV Kadjora, sedangkan Amir Sembiring adalah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Kerinci. Keduanya divonis terkait kasus korupsi pengadaan Sapi Induk Frisian Holland pada 2008 lalu.
“Ya, masih ada terpidana kasus korupsi, yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan, meski putusan dari MA sudah lama keluar. Diantaranya adalah Amir Sembiring dan Suparman Djap,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Dikatakannya, putusan kasasi untuk kedua terpidana kasus pengadaan sapi tersebut sebenarnya sudah lama keluar, namun yang bersangkutan belum juga ditahan. “Kita berharap mereka segera ditahan, karena ini masalah hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo mengatakan, sudah melayangkan panggilan kepada kedua terpidana kasus korupsi pengadaan sapi, yakni Ami Sembiring dan Suparman Djap.
”Panggilannya sudah dilayangkan. Kita minta terpidana menghadap pada Senin, namun mereka mangkir dan tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ungkap Kejari Sungaipenuh.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini Kejaksaan akan kembali melayangkan panggilan yang kedua. ”Saya kan baru disini, sementara kasus ini sudah sangat lama. Namun kita tetap akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya.
sumber: jambi ekspres