iklan
Novita (41) salah satu pegawai sekretariat dewan (setwan) DPRD Propinsi Jambi, tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, Murhainis (46), ditetapkan menjadi tahanan Kota Jambi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jambi, Satria Irawan mengatakan berkas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi.

“Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kemarin  (5/9), statusnya tahanan kota,” ujar Satria Irawan.

Dikatanya lagi, ditetapkannya sebagai tahanan kota dikarenakan ada pengajuan dari suami tersangka, karena statusnya masih Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Kita juga masih punya pertimbangan lain. Karena PNS tidak akan lari  dari hukum, dirinya pasti taat pada hukum,” ungkapnya.

Kasipidum Kejari Jambi juga menambahkan, secepat mungkin perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.

“Kita akan mempercepat proses hukum kasus ini,” tandasnya

Kisah penganiayaan yang berakhir maut itu berawal dari pertengkaran mulut antara Novita dan Murhainis, gara-gara kabel listrik. Suatu sore, tepatnya 15 Januari 2013, Nov menghampiri Murhainis sambil marah-marah, lantaran kabel listrik milik Murhainis yang melintas di depan rumahnya masih kendur.

Dalam pertengkaran itu, Novita yang tinggal di Perumahan Mutiara Hijau Blok M No 4 RT 27 Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi, dan Murhainis berkelahi. Murhainis pun mengalami luka memar, shock, dan akhirnya meninggal dunia. Perkelahian itu tidak seimbang, karena tubuh Nov lebih besar dari Murhainis.

Suami Murhainis, Japruddin (48), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, karena tidak terima isterinya mengalami luka di pelipis mata kiri, lebam di tangan, bahu, punggung dan lecet di leher. Murhainis juga divisum di RSUD Abdul Manap, Mayang Mangurai, Kota Jambi.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images