Kurnia Yuniarti istri dari politisi Yopi Muthalib terdakwa kasus dugaan
penipuan cek senilai Rp 2,5 miliar dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa
Penuntu Umum.
Kronologis Kasus
-- Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo
-- Keduanya bersepakat membagi biaya kampanye, Yopi Uang cash, Sapto memberikan beberapa sertifikat untuk dijual
-- Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual Sertifikat
-- Tanah tersebut dijual melalui Wira Budi sekitar Rp 2 M
-- Setelah terjual Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama
-- Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri Yopi
-- Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada padanya.
-- Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya.
-- Wira Budi melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong).
-- Yopi melaporkan Sapto ke Polda atas dugaan penipuan
-- Sapto melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum
menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan
tindak penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terdakwa
telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 1
tahun 6 bulan," ujar Mahfudin ketua Majelis Hakim. Senin (9/9).
Hal
yang memberatkan terdakwa telah merugikan Wira Budi dan terdakwa tidak
mengakui kesalahan dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan
terdakwa berkelakuan baik dalam persidangan hingga membantu jalannya
persidangan dan terdakwa mempunyai anak.
Atas tuntutan Jaksa,
Kuasa Hukum, Kurnia Yuniarti, Jhon Matias, meminta waktu 10 hari untuk
menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa."Kita minta waktu 10 hari untuk
menyiapkan berkas tuntutan," pinta Jhon Matias.
Majelis Hakim
yang diketui Mahfudin lalu menutup sidang."Sidang akan dilanjutkan pada
Senin (19/9) dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dan kuasa
hukum," tandasnya.
Jhon Matias, Kuasa Hukum Kurnia seusai sidang
mengatakan, apapun pendapat jaksa harus dihormati."Kita akan mengajukan
pledoi sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.
Dikatanya lagi,
dalam persidangan tidak ada saksi yg mengatakan cek kosong, tetapi cek
diblokir dan tidak ada fakta yang dirugikan. "Kalau masalah hukuman yang
terlalu berat, karena terdakwa tidak mengunakan uang ini yang
mengunakan uang ini kan pelapor Sapto untuk biaya pilkada," tandasnya.
Sidang
sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan. Saksi dari kepolisian,
bahkan mantan Bupati Abdul Muntholib, yang merupakan mertua terdakwa
juga dihadirkan, begitu juga Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal.
Kurnia
didakwa pasal 378, melakukan penipuan. Namun dalam agenda pemeriksaan
terdakwa, Kurnia Yuniarti membalik tuduhan bahwa pelapor yang menjadi
korban penipuan, dan merasa dibohongi.
Menurut Yopi beberapa
waktu lalu, kasus ini bermula dari majunya Yopi – Sapto Eddy di Pilbup
Tebo. Keduanya bersepakat membagi biaya kampanye dan pemenangan. Dimana
Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa
sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.
Sapto
memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat
kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa
saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2
M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak
menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya kepada Wira
Budi (pembeli).
Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri
Yopi. Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan
syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada
padanya. Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga
Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya.
Yopi melaporkan
Sapto ke Polda atas dugaan penipuan, dan tiga hari setelahnya, Sapto
melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat. Tidak itu saja, Wira
Budi juga melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong).
“Yang dirugikan itu saya dan istri saya,”ungkap Yopi beberapa waktu
lalu.
sumber: jambi ekspres