iklan
Kurnia Yuniarti istri dari politisi Yopi Muthalib terdakwa kasus dugaan penipuan cek senilai Rp 2,5 miliar dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum.

Kronologis Kasus
-- Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo
-- Keduanya bersepakat membagi  biaya kampanye, Yopi Uang cash, Sapto memberikan beberapa sertifikat untuk dijual
-- Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual Sertifikat
-- Tanah tersebut dijual melalui Wira Budi sekitar Rp 2 M
-- Setelah terjual Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama
-- Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri Yopi
-- Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada padanya.
-- Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya.
-- Wira Budi melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong).
-- Yopi melaporkan Sapto ke Polda atas dugaan penipuan
-- Sapto melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan menyakikan telah melakukan tindak penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Mahfudin ketua Majelis Hakim. Senin (9/9).

Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan Wira Budi dan terdakwa tidak mengakui kesalahan dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berkelakuan baik dalam persidangan hingga membantu jalannya persidangan dan terdakwa mempunyai anak.

Atas tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum, Kurnia Yuniarti, Jhon Matias, meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan pledoi atas tuntutan jaksa."Kita minta waktu 10 hari untuk menyiapkan berkas tuntutan," pinta Jhon Matias.

Majelis Hakim yang diketui Mahfudin lalu menutup sidang."Sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/9) dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum," tandasnya.

Jhon Matias, Kuasa Hukum Kurnia seusai sidang mengatakan, apapun pendapat jaksa harus dihormati."Kita akan mengajukan pledoi sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Dikatanya lagi, dalam persidangan tidak ada saksi yg mengatakan cek kosong, tetapi cek diblokir dan tidak ada fakta yang dirugikan. "Kalau masalah hukuman yang terlalu berat, karena terdakwa tidak mengunakan uang ini yang mengunakan uang ini kan pelapor Sapto untuk biaya pilkada," tandasnya.

Sidang sebelumnya, beberapa saksi telah dihadirkan. Saksi dari kepolisian, bahkan mantan Bupati Abdul Muntholib, yang merupakan mertua terdakwa juga dihadirkan, begitu juga Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsurizal.

Kurnia didakwa pasal 378, melakukan penipuan. Namun dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kurnia Yuniarti membalik tuduhan bahwa pelapor yang menjadi korban penipuan, dan merasa dibohongi.

Menurut Yopi beberapa waktu lalu, kasus ini bermula dari majunya Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo. Keduanya bersepakat membagi  biaya kampanye dan pemenangan. Dimana Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.

Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2 M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya kepada Wira Budi (pembeli).

Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri Yopi. Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada padanya. Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya.

Yopi melaporkan Sapto ke Polda atas dugaan penipuan, dan tiga hari setelahnya, Sapto melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat. Tidak itu saja, Wira Budi juga melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong). “Yang dirugikan itu saya dan istri saya,”ungkap Yopi beberapa waktu lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images