iklan DICOKOK: Istri Khairun diduduk disamping penyidik Polres Bungo saat dilakukan penyidikan
DICOKOK: Istri Khairun diduduk disamping penyidik Polres Bungo saat dilakukan penyidikan
MUARA BUNGO, Kemesraan yang dipertontonkan pasangan suami-istri (Pasutri) Khairun (44) dan Sulis (33) saat menggelar pesta sabu-sabu, tidak akan bisa lagi dilakukan untuk beberapa waktu. Pasalnya, keluarga yang tinggal di RT 04/02 Danau Buluh kelurahan Jaya Setia Pasar Bungo ini akan menghuni kamar hotel Prodeo Polres Bungo secara terpisah.

Pasutri yang sudah dikarunia anak ini dicokok tim Narkoba Polres Bungo sekitar pukul 11.00 WIB, selasa kemarin (17/9). Khairun yang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polres Bungo ini diinformasikan oleh warga sekitar rumahnya kerap menggelar pesta narkoba.

Selasa (17/9), tim Narkoba dibawah pimpinan AKP Budiono mendapat informasi kalau Khairun sedang menggelar pesta narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasi tersebut, tim narkoba turun ke lokasi dan langsung melakukan pengintaian. Saat mengetahui ada aktifitas pesta sabu-sabu, tim langsung mendobrak rumah pelaku.

Pelaku yang mengetahui ada penggerebekan, berusaha menghindar dengan membuang barang bukti berupa alat-alat hisap sabu serta serbuk sabu-sabu sebesar 1 ji ke dapur  yang dibuang ketempat cucian piring.

Aksi pembuangan barang bukti ini diketahui oleh polisi dan langsung mengamankan barang bukti berupa 2 bong, 1 pirek yang masih berisi sabu-sabu, korek api serta 3 pipet dan juga 1 ji Kristal putih yang diduga sabu-sabu.

Polisi langsung menggiring pasutri ini ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada penyidik, Khairun membenarkan kalau barang haram tersebut adalah miliknya dan polisi langsung mengambil sample darah dan urine kedua pelaku. Untuk hasil tes sementara, kedua pelaku ini dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Waka Polres Bungo Kompol Romi Ardyansyah yang didampingi kasat Narkoba AKP Budiono membenarkan adanya penangkapan pasangan suami-istri yang sedang menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya. Untuk pemeriksaan awal, kedua pelaku ini baru diketahui sebagai pengguna sabu, karena dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.

“Kita amankan kedua pelaku, selain sudah menjadi TO polisi, kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas yang terjadi di rumah pelaku, berdasar dari informasi tersebut, kita langsung lakukan pengembangan dan berhasil menemukan sabu-sabu serta alat hisapnya dirumah pelaku,” tegas Waka Polres yang mengatakan kalau pelaku bakal dijerat dengan UU Narkoba yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images