iklan
Tidak hanya pasangan Adzan yang mengajukan gugatan ke MK, bakal pasangan calon Ami Taher-Suhaimi juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Ami-Suhaimi dengan pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 didaftarkan kemarin (18/09) sekitar pukul 14.50 WIB dengan nomor tanda terima 987/PAN.MK/IX/2013.

“Gugatan di MK langsung didaftarkan oleh Ami Taher dan Suhaimi surah di MK,” ujar Kuasa Hukum Ami-Suhaimi, Idris Yasin via ponselnya kemarin.

Menurut Idris, inti materi gugatannya yakni meminta Pilkada Kerinci diulang sepenuhnya. Karena pihaknya menilai Pilkada Kerinci sudah cacat hukum.

“Memang DKPP telah memecat kelima komisioner KPU, tetapi Ami-Suhaimi tetap tidak diakomodir sebagai calon. Hak konstitusionalnya dilanggar, jadi Pilkada Kerinci cacat hukum,” tuturnya.

Terpisah, Kuasa Hukum KPU, Maiful Effendi saat dikonfirmasi mengaku siap untuk menghadapi gugatan Ami-Suhaimi dan juga Adzan yang sudah terlebih dahulu didaftarkan di MK. “Ini akan kita hadapi, bagaimanapun kita siap. Bukti-bukti surat sudah kita siapkan,” akunya.

Soal kapan mulai disidangkan perkara tersebut, menurutnya tergantung kapan diregistrasi oleh MK. Dan nanti pihaknya akan mendapatkan pemberitahuan. “Kalau sudah diregistrasi, perkara ini harus putus dalam 14 hari,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, M Sanusi membenarkan Ami-Suhaimi juga mengajukan gugatan ke MK.

“Informasinya memang Ami-Suhaimi juga mengajukan gugatan ke MK. Jadi ada dua gugatan, tapi kita belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK. Kalau sudah ada pemberitahuan, baru kita tahu apa materi gugatannya,” sebut Sanusi.

Meski demikian, pihaknya juga sudah mulai mempersiapkan bukti-bukti mulai dari fomulir C1 hingga berkas lain yang terkait.

sumber: je

Berita Terkait



add images