iklan
MUARABULIAN, Mantan Kepala Badan kepegawaian pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Batanghari, Ariansyah, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tes CPNS tahun 2009 bisa bernafas lega, pasalnya Polres Batanghari telah menandatangani surat penangguhan penahanannya dan mengirimkannya ke Lapas IIb Muara Bulian Sejak dua hari lalu. Ariansyah pun sudah keluar dari tahanan sejak Selasa (17/9).

Kalapas II b Muara Bulian, Wahyu Prasetyo, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Rabu (18/9) membenarkan penangguhan penahanan Ariansyah tersebut.

“Pada hari Selasa, Ariansyah sudah tidak lagi di dalam Lapas, kita sudah menerima surat penangguhan penahanannya dari Polres, maka kita penuhi,” ujar Wahyu Prasetyo.

Namun untuk alasan penangguhan itu sendiri, Wahyu tidak mengetahuinya. Sebab, pada surat penangguhan yang sampai padanya, tidak ada menjelaskan tentang alasan penangguhan tersebut. Selain itu, Ariansyah juga hanya merupakan titipan dari Polres.

“Dalam surat penangguhan, tidak ada mencantumkan alasan. Pihak Polres yang memiliki alasan penangguhan itu, kita hanya memenuhi permintaannya, karena Ariansyah memang titipan mereka,”ungkap Prasetyo.

Ariansyah ditahan selama 54 hari terhitung sejak tanggal 6 Juli 2013, kemudian dipindahkan ke Lapas IIb Muara Bulian Tanggal 27 Juli 2013 dan mendapatkan penangguhan penahanan tanggal 17 September 2013.

Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Robert Antoni Sormin, saat ditemui juga tidak memberikan penjelasan terkait penangguhan itu. Namun, dirinya membenarkan ada penangguhan itu. “Tanya ke Kasat saja, yang jelas kami melakukan penangguhan penahanan ini tidak sendiri,” ucap AKBP Robert A Sormin.

Isu yang beredar, Polres Batanghari mendapatkan intervensi dari oknum pejabat di Polda Jambi. Namun, AKBP Robert A Sormin menampiknya.  “Tidak ada intervensi. Tanyakan saja alasannya ke kasat,” kata Kapolres.

Sedangkan Nelson Freddy SH, sebelumnya sebagai Kuasa Hukum Ariansyah yang coba dikonfirmasi justru memberikan pengakuan mengejutkan. Bahwa Ariansyah sudah mencabut kuasa yang diberikan kepadanya. Dan pencabutan kuasa itu dilakukan sebagai syarat pemberian penangguhan penahanan yang diterimanya saat ini. “Kita sudah bukan kuasa hukumnya saat ini. Karena pihak keluarga mengatakan bahwa mereka harus mencabut kuasa dari kami untuk bisa mendapatkan penangguhan,”ujar Nelson.

Nelson sendiri tidak mengatakan siapa pihak yang telah memberikan syarat barter terhadap penanganan kasus Ariansyah ini. Dan ditegaskan olehnya, jika kini Ariansyah memang telah ditangguhkan, berarti memang benar apa yang disampaikan oleh keluarga klienya kepada mereka selaku kuasa hukum. “Kalau memang Ariansyah ditangguhkan. Berarti memang itulah barter yang harus kami terima. Kita tidak akan memaksakan sepihak,”ucap Nelson.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, yang dikonfirmasi terkait isu adanya intervensi dari pihak Polda dalam penangguhan Ariansyah, membantah tegas.

“Tidak ada intervensi, penangguhan murni hak dari Polres selaku yang menahan,” kata AKBP Almansyah, usai melaksanakan supervisi di Mapolres Batanghari.

Keterangan lainnya, Polda Jambi tidak akan mau mencampuri soal proses penangguhan penahanan ditingkat Polres. Polda cukup memantau perkembangan setiap kasus yang ditangani dan memberikan petunjuk apabila sewaktu-waktu penanganan perkara itu tidak ada kemajuan. “Kalau soal penangguhan tidak pernah kita urusi. Itu cukup menjadi urusan Polres saja,” ujarnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images