iklan Ami saat membuka hasil keputusan KPU.
Ami saat membuka hasil keputusan KPU.
Pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah kemarin (19/09) kembali melengkapi berkas gugatannya ke PTUN Jambi. Ini kali keempat bagi Ami-Suhaimi untuk memperbaiki gugatan dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI.

“Kita hari ini kembali melengkapi berkas, karena ada beberapa yang masih kurang. Ini sudah empat kali pemeriksaan berkas. Sebenarnya hanya ada kalimat-kalimat yang tidak pas,” ujar Kuasa Hukum Ami-Suhaimi, Idris Yasin kepada wartawan Kamis (19/9).

Mengenai materi gugatannya, yakni tentang pembatalan berita acara nomor 50 dan  55 yang intinya menyatakan bahwa Ami Taher-Suhaimi Surah tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati. “Ini kita minta diakomodir,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Indra Lesmana mengaku optimis menghadapi gugatan tersebut. Apalagi sudah ada keputusan DKPP yang tidak mengakomodir Ami-Suhaimi sebagai pasangan calon, bahkan hari pelaksanaan pemungutan suara juga sudah berlalu.

“Kemarin itu disarankan kepada penggugat karena hari H sudah dilaksanakan bahkan penetapan calon terpilih juga sudah, jadi apakah penggugat masih juga punya kepentingan yang sangat besar terhadap gugatannya terkait proses pelaksanaan Pilkada,” akunya.

“Makanya kita lihat nanti bagaimana pertimbangan majelis, minggu yang lalu sudah diberikan masukan kepada penggugat seperti itu. Makanya penggugat diberikan kesempatan sampai limit waktu terakhir hari ini (kemarin (19/9), red) untuk penyempurnaan gugatannya,” tandasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images