iklan
Penahan mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011, akan berakhir 24 September ini.

Namun sampai saat ini berkas AM Firdaus belum juga rampung, sedangkan masa penahanan AM Firdaus sudah genap 120 hari.

Kepala Lembaga pemasyarakatan (LP) Klas II A Jambi Hendra Eka Putra saat dikonfirmasi mengenai masa penahanan AM Firdaus mengatakan masa penahanan AM Firdaus akan berakhir 24/9, sehingga jika tidak dilimpahkan, maka AM Firdaus bisa bebas demi hukum.

“Masa penahanan AM Firdaus tinggal 2 hari lagi, dua hari lagi dirinya akan bebas,” ujar Hendra Eka Putra, Minggu (22/9).

Hendra juga menyebutkan bahwa dari lapas sudah menyurati pihak mengenai masa penahanan AM Firdaus akan habis.

”Sudah tiga kali kita mengirim surat kepada pihak kejaksaan, surat yang pertama kita kirim pada saat masa penahanan AM Firdaus tinggal 10 hari lagi, surat kedua penahanan tinggal 7 hari dan surat terakhir yang kita kirim masa penahanan tinggal 3 hari lagi,” sebutnya

Sementara itu mengenai surat yang dikirim dari pihak lapas ke kejaksaan terkait masa penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi tidak ditanggapi dari pihak kejaksaan.

Untuk diketahui, sudah tiga kali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap AM Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011. Permohonan perpanjangan penahanan ketiga tersebut juga sudah dikabulkan pihak pengadilan.

Penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi ini awalnya dilakukan 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Mei 2013. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari, dari 16 Juni hingga 25 Juli 2013. Kemudian perpanjangan kedua selama 30 hari, yang habis 25 Agustus 2013 lalu.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images