iklan
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, AM Pirdaus batal menghirup udara segar. Pasca 120 hari ditahan, berkas kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011, dilimpahkan tahap dua yaitu dari tingkat penyidikan menjadi tingkat penuntutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

“Hari ini kita limpahkan terdakwa ke tahap dua, untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, Masroby Senin (23/9).

Pemeriksaan berkas terdakwa di kejari Jambi berlangsung selama 4 jam, dari pukul 11:00 wib sampai dengan pukul 14:00 WIB.  Saat pemeriksaan Pirdaus tampak didampingi pengacara dan istrinya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan alat bukti, terdakwa langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Jambi mengunakan mobil tahanan kejari Jambi, untuk ditahan selama 20 hari.

Kuasa Hukum AM Firdaus, Ramli Taha seusai pemeriksaan mengatakan agenda (hari ini red) terdakwa dilimpahkan dari tingkat penyidikan ke penuntutan.

”Masa tahanan terdakwa selama 20 hari, setelah 20 hari baru tingkat penuntutan akan melimpahkan ke pengadilan,” ungkap Ramli.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jambi, Raadi Oktavian juga menyebutkan hari ini ada pelimpahan tahap kedua dari kejati yaitu terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pramuka.

”Terdakwa ditahan 20 hari mulai hari ini, kita tinggal menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” sebut Raadi kepada sejumlah wartawan.

Untuk diketahui, sudah tiga kali penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap AM Firdaus, tersangka kasus dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi tahun 2009-2011. Permohonan perpanjangan penahanan ketiga tersebut juga sudah dikabulkan pihak pengadilan.

Penahanan mantan Sekda Provinsi Jambi ini awalnya dilakukan 20 hari sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Mei 2013. Perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari, dari 16 Juni hingga 25 Juli 2013. Kemudian perpanjangan kedua selama 30 hari, yang habis 25 Agustus 2013 lalu.

sumber: je

Berita Terkait



add images