iklan
MUARATEBO, Kendati Suku Anak Dalam  (SAD) tidak didata untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang, namun KPU Tebo memastikan warga SAD bisa menggunakan hak pilihnya.

Anggota KPU Tebo, Azwar Anas menyebutkan, pada dasarnya warga SAD mempunyai hak suara. Agar hal suaranya tersebut bisa digunakan, pihaknya akan menyedian tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk warga SAD tersebut.

Sedangkan untuk tehnik pemungutan suara nantinya, warga SAD didampingi pemimpinannya atau temengung. Dari keterangan temengung nantinya yang menentukan apakah warga SAD tersebut memilik hak suara atau tidak.

“Kita hanya memfasilitasi saja diantaranya surat suara dan TPS. Yang menentukan siapa warga SAD yang mengunakan hak suaranya adalah temenggung. Sebab, temengunglah yang mengetahui apakah warganya sudah layak atau tidak mengunakan hak suaranya,” paparnya.

Meski demikian, Azwar memperkirakan ada ribuaan mata pilih dari SAD. “Kemungkinan ada ribuan mata pilih, bahkan bisa lebih. Yang jelas jumlahnya tidak bisa kita pastikan,” imbuhnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images