iklan SIDANG : Muchtar Muis saat jalani persidangan. Ia tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dirinya.
SIDANG : Muchtar Muis saat jalani persidangan. Ia tersenyum saat mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dirinya.
Mantan Kabag Hukum Setda Muarojambi,  Mahffud, saat dihadirkan oleh terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi mengatakan sekda tidak ikut menandatangani MoU (memorandum of understanding) yang dilakukan di Hotel Aston Jakarta.

Disebutnya lagi, Ketika itu, yang berangkat ke Jakarta adalah saksi dan bupati. “Sedangkan sekda tidak berada di tempat karena sedang naik haji,” ujar Mahfud dihadapan Majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (23/9).

Namun tentang ketidak ikutan Muis ke Jakarta untuk tanda tangan MoU, sebenarnya karena naik haji atau karena tidak setuju rencana PLTD, tidak diingatnya. Saksi sendiri tidak mengetahui apakah Mukhtar Muis menolak atau menerima rencana PLTD.

Sementara terkait perda BUMD, saksi mengungkapkan ketika itu masih dalam proses pembentukan. Mahfud belum mengetahui apakah perda badan usaha itu disahkan oleh DPRD. Diterangkan juga, bahwa perda tersebut konsepnya untuk keperluan umum, tidak terkait langsung dengan PLTD.

"Sekda tak ada kaitannya dengan BUMD, tidak ada kaitannya dengan MoU (PLTD)," kata Mahfud, dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Eliwarti, Senin (23/9) siang.

Terdakwa Mukhtar Muis tersenyum mendengar keterangan saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan PLTD Unit 22 Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi. Ini lantaran saksi menyebut terdakwa yang merupakan sekretaris daerah tak ada kaitan dengan BUMD dan MoU dengan investor.

Majelis hakim menanyakan tentang inti MoU di Jakarta karena saksi merupakan penggagas konsep. Saksi menjawab bahwa ada investor yang mau menanamkan modal untuk kelistrikan di Kecamatan Sungai Bahar. Sekda sendiri, disebutkan dia tidak mengetahui konsep, hanya bupati saja yang tahu. Setelah MoU yang pertama, dia pun mendengar kabar bahwa ada MoU berikutnya. Padahal menurut Mahfud, taha setelah MoU seharusnya MoA (memorandum of action).

Tak berapa lama sepulang dari Jakarta Mahfud dimutasi. Terdakwa menanyakan saksi apakah tahu alasan pemutasian dari posisi sebagai kabag hukum. Ketika itu dia diganti, tapi pengganti belum ada, dan dipegang pelaksana tugas (plt) kasubag. "Menurut informasi, beliau salah satu orang yang tidak mau membuat MoA," ujar Muis.

Majelis kemudian menanyakan apakah pemutasian tersebut terkait kasus PLTD. Saksi Mahfud menjawab tidak tahu.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli yang meringankan, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menutup persidangan.”Sidang kita lanjutkan sidang pada Senin (23/9) dengan agenda pembacaan tuntutan,”tutup Eliwarti.

sumber: je

Berita Terkait



add images