iklan SIDANG : Abdul Fattah saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
SIDANG : Abdul Fattah saat jalani sidang di pengadilan Tipikor Jambi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Damkar Batanghari dengan terdakwa Abdul Fattah kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP, yakni Dwi Prahoro Irianto.

Meski terdakwa Abdul Fattah dan dan penasehat hukumnya Nelson Fredy sempat keberatan, namun majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti memutuskan bahwa keterangan ahli diterima.

Menurut penasehat hukum terdakwa, saksi ahli tidak tercatat ada di berita acara pemeriksaan. Penasehat hukum yakin, di tingkat penyidikan tidak dilakukan pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi ahli. “Kami tidak tahu dasar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan (Saksi_ di sidang. Jadi kami keberatan,” ujar Nelson, Selasa (24/9).

JPU Alek Rahman kemudian menjelaskan, bahwa ahli akan menjelaskan hasil audit tentang kerugian. Kehadiran ahli dinilai layak, karena ahli akan menjelaskan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas.

Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Eliwarti kemudian memutuskan bahwa keterangan ahli diterima. “Penilaian nanti di majelis. Apakah keterangan ahli dipertimbangkan atau tidak,” ujarnya

Dalam persidangan saksi ahli pensiunan pegawai BPKP Pusat, Dwi Prahoro Irianto, mengatakan proses pengadaan seharusnya lelang, bukan Penunjukan Langsung (PL) seperti yang dilakukan di Kabupaten Batanghari. Proses penunjukan langsung pun tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

”Intinya, proses penunjukkan langsung tidak benar, seharusnya melalui lelang,” ujar Dwi menjelaskan di hadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Eliwarti.

PL dilakukan harus dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, dan keduanya itu tidak terpenuhi. Selain itu, pengadaan damkar bukan darurat, bukan barang yang dirahasiakan, bukan dalam skala kecil, dan barang tidak spesifik.

Jaksa Penuntut Umum Alex Rahman kemudian mempertanyakan apakah PL melanggar prinsip efisiensi, efektif, terbuka, transparan, tidak diskriminatif. “Hampir semua dilanggar,” ujar saksi ahli.

Saksi ahli Dwi yang dihadirkan pernah melakukan audit kasus damkar di 22 daerah di Indonesia, yang menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno. Disebutkan, kebanyakan daerah termasuk Batanghari, ada penyimpangan PL dengan PT Istana Sarana Raya sebagai rekanan. Ketika itu Hengki Samuel Daud, Dirut PT Istana Sarana Raya, mengirim surat penawaran ke Batanghari. Surat penawaran ditujukan kepada bupati c.q kadis perkotaan (Usman T; red).

Majelis bertanya apa kaitan radiogram mendagri dengan PL? Ahli menjelaskan dasar pengajuan surat penawaran itu adalah radiogram dari Mendagri. “Hengki menyebut-nyebut telegram (radiogram; red). Telegram diatasnamakan Mendagri melalui Dirjend Otda. Itu umum untuk seluruh daerah,” ujar Dwi.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik yang pernah dilakukannya bersama tim ahli dari ITB pada tahun 2009, Dwi menyebutkan nilai kerugian negara yang terjadi di pengadaan mobil damkar tipe V80 ASN Batanghari Rp 651,006 juta

Angka kerugian itu diperoleh dari selisih nilai pembayaran mobil damkar Rp 1,073 miliar dikurangi harga perolehan mobil damkar Rp 422,470 juta. “Sehingga ada kerugian negara Rp 651,006,136 juta,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari BPKP, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti langsung menutup sidang,”Sidang kita lanjudkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli dan apabila jaksa tidak bisa menghadirkan saksi ahli, maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa,” tutup Eliwarti.

sumber: je

Berita Terkait



add images