iklan
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ternyata sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Jambi. Dari hasil audit tersebut,  ditemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Kepala Sekretariat Perwakilan RI Provinsi Jambi Pujo Sumekto disela-sela acara workshop dengan media di Hotel Wiltop,  Jambi, kemarin, mengungkapkan hal tersebut.

‘’Hasilnya telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. BPK tahun ini punya target audit pidana yang harus dituntaskan. Salah satunya audit dana BOS," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan,  daru ratusan sekolah yang diaudit itu, ada salah satu sekolah yang pengelolaan dana BOS-nya terindikasi pidana. Hanya saja, Pujo belum mau mempublikasikan sekolah tersebut. Alasannya, proses hukum kasus itu sudah ditangani kepolisian dan belum inkrah.

"Hasil audit ditemukan penyimpangan sebesar Rp 109 juta. Angkanya kecil, tapi perbuatannya tidak bisa menghapus pidana yang dilakukan,"bebernya.

Pujo mengatakan, dana BOS itu terbukti dipakai oleh Kepala Sekolah (Kepsek) untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana dipakai untuk keperluan sekolah, tapi malah digunakan untuk jalan-jalan dan membeli keperluan rumah tangga.

‘’Terbukti juga menggunakan dana BOS untuk mengobati istrinya,"ujarnya.

Sementara itu, Humas BPK Djatu Aprilyanti mengatakan tim audit turun secara khusus untuk menelusuri penggunaan dana BOS  ke seluruh daerah, termasuk kepala sekolah di Provinsi Jambi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan dana pendidikan ini sudah sesuai juklak juknis yang ada. ‘’Ini masih akan terus berlanjut ke daerah lain,’’ katanya.

Diakuinya, pengawasan ini dianggap penting karena kaitan dengan kapasitas sekolah pengelola dana BOS. Dia mencontohkan, kepala sekolah dan bendahara yang konsentrasinya sebagai tenaga pendidik, harus terbagi untuk mengurus dana BOS yang cukup ketat administrasinya. Belum  lagi usia kepala sekolah yang sudah mendekati pensiun, sehingga tak lagi bisa fokus.

Dengan audit itu, sebagai bahan evaluasi, jika ada kekeliruan administrasi sehingga dapat diperbaiki, untuk pengelolaan dana tahun tahun berikutnya.

Bagi yang ditemukan ada penyimpangan, akan menjadi kewenangan BPK sebagai auditor. Namun jika rekomendasi itu disampaikan ke pihaknya untuk tindaklanjut, maka akan dikaji.

“Porsi pelanggarannya seperti apa. Kalau administrasi, ya masih bisa diperbaiki. Tapi kalau penyimpangan atau penggelapan anggaran, tentusaja kami dorong ke penegak hukum,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images