iklan
Sidang gugatan Ami Taher-Suhaimi Surah dengan nomor perkara 18/G/2013/PTUN/JBI terhadap KPU Kerinci di PTUN Jambi yang semula dijadwalkan kemarin (26/09) ditunda.
Hal ini dikarenakan, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan gugatan tersebut.

“Sidang hari ini (kemarin, red) agendanya pembacaan gugatan. Seharusnya langsung jawaban dari tergugat, tapi tergugat tidak hadir makanya sidang ditunda dua pekan, 10 Oktober,” ujar Kuasa Hukum Ami Taher-Suhaimi Surah, Idris Yasin kepada media ini, Kamis (26/9).

Menurutnya, gugatan tersebut dibacakan oleh majelis hakim. Materi gugatannya, yakni tentang pembatalan berita acara nomor 50 dan  55 yang intinya menyatakan bahwa Ami Taher-Suhaimi Surah tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati. “Materi gugatan ini sudah kita masukkan saat pengajuan berkas gugagatan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Maiful Effendi membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa menghadiri persidangan tersebut. “Kita tidak bisa hadir, karena sedang ada sidang di MK,” sebutnya.

Dikatakan Maiful, dengan ditundanya persidangan kali ini, pihaknya akan dipanggil kembali untuk mengikuti persidangan berikutnya. “Sesuai dengan aturan, mungkin KPU dipanggil lagi untuk sidang berikutnya,” katanya.

sumber: je

Berita Terkait



add images