iklan
KPU Kota Jambi kemarin menetapkan sebanyak 47 zona terlanrang untuk pemasangan atribut kampanye. Diantaranya, di jalan protokol  yakni di Jalan Slamet Riyadi, Prof dr Sri Soedewi, Ahmad Yani, Soekarno Hatta, Abdul Manaf, Arif Rahman Hakim, Basuki Rahmat dan Agus Salim.

Ke 47 zona terlarang ini tertuang dalam keputusan KPU tertanggal 26 September dengan nomor nomor 39/076/KPU-Kota-005.435384/2013. Ketua KPU Kota Jambi, Ratna Dewi menyebutkan, SK tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkot dan Camat se-Kota Jambi.

Zona Atribut Kampanye Kota Jambi

1. Dapil 1  Jelutung – Pasar
-- Jalan Husni Thamrin
-- Diponegoro
-- Sport Hall Cempaka Putih
-- Jalan Yunus Sanis
-- Lapangan Gundul
-- Jalan Gajahmada
-- Simpang Puncak

2. Dapil II  Jambi Timur -  Pelayangan
-- Jalan Brigjen Katamso
-- Jalan Sentot Alibasa
-- Jalan Datuk Bagindo
-- Simpang Talang Banjar
-- Jalan Raden Pamuk
-- Kampung Tengah
-- Jalan KH A Shomad
-- Jalan KH M Zuhdi
-- Simpang Pabrik Remco

3. Dapil III Jambi Selatan
-- RT 14 Kelurahan Pakuan Baru
-- RT 05 Depan Stikes
-- Jalan Yusuf Nasri
-- Jalan Fatahillah
-- Jalan Darma Pala
-- RT 20 Talang Bakung
-- Jalan H Adam Malik
-- RT 22, Belakang Xaverius
-- Jalan  Sersan Dapin
-- Jalan Abdul Chattab
-- Jalan Abdurrahman Saleh
-- Jalan Abdul Muis
-- Jalan Lingkar Selatan I dan II

4. Dapil V Kotabaru
-- Jalan Pattimura
-- Jalan Lingkar Barat

5. Dapil V Telanaipura- Danau Teluk
-- Jalan Sultan Agung
-- Jalan Urip Sumoharjo
-- Jalan Kolonel Abunjani
-- Jalan Ade Irma Suryani Nasution
-- Simpang Buluran
-- Pematang Sulur
-- KH Kemas Saleh
-- Jalan Abdul Qodir
-- Jalan KH Ibrahim
-- Jalan KH A Somad
-- Simpang Puskemas Olak Kemang
-- Ulu Gedong
-- Jalan KH Hasan Anang
-- Kampung Jawo.

Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga di luar ruangan dengan ketentuan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan untuk parpol yang memuat tanda gambar dan nomor. Foto pengurus bisa ditampilkan tapi yang bukan Caleg. Ini untuk satu unit untuk satu kelurahan. Calon anggota DPD dapat memasang baliho untuk satu unit untuk satu kelurahan.

Sedangkan bendera dan umbul-umbul dapat dipasang oleh parpol dan caleg di zona yang telah ditentukan. Spanduk juga dapat dipasang oleh parpol dengan ukuran maksimal 1,5 kali 7 mater hanya untuk satu unit pada satu zona yang telah telah ditetapkan.

sumber: je

Berita Terkait



add images